KLUNGKUNG – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente milik Pemkab Klungkung di Dusun Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan kembali memunculkan masalah. Setelah disepakati dengan warga ditutup untuk pembuangan sampah kecuali sampah residu, ternyata pengiriman sampah ke TPA justru berlanjut.
Hal itu tak pelak menuai protes dari warga Desa Pikat, Kecamatan Dawan. Parahnya lagi, hasil pemantauan dari aparat Desa Pikat,sampah yang dibuang ke TPA Sente tidak sebatas sampah residu juga sampah organik bercampur sampah plastik.
Karena sudah tidak tahan menerima keluhan warga, tokoh masyarakat Desa Pikat seperti para bendesa adat, badan permusyawaratan desa (BPD), kelian banjar dinas, perangkat desa termasuk penjabat perbekel Desa Pikat kembali mengumpulkan tanda tangan menolak pembuangan sampah ke TPA Sente.
Bahkan kali ini tokoh masyarakat menolak pembuangan sampah residu ke TPA Sente. Tanda tangan para tokoh masyarakat itu melengkapi berita acara Rapat Evaluasi atau Pemantauan TPA Sente Paska Surat Edaran (SE) 7 Desember 2023, Nomor 100-2/18/Pembangunan/I/2024.
Baca juga : Buntut Kasepekang Adat 17 Warga Nusa Penida Terancam Tidak Dapat Menyalurkan Hak Pilih
Berita acara ini disertai dengan surat pengantar dari Penjabat Perbekel Desa Pikat nomor 100.2/19/Peren/2024, tanggal 15 Januari 2024 ditujukan kepada Penjabat Bupati Klungkung. Berita acara itu berisi hasil pemantauan perangkat desa di TPA Sente pada Rabu 10 Januari 2024 dan Sabtu 13 Januari 2024, sampah yang dibuang ke TPA Sente ternyata bukan sampah residu saja melainkan sampah organik dan sampah plastik digabung menjadi satu.
Berita acara itu juga disertai dengan video rekaman pembuangan sampah ke TPA Sente oleh beberapa pihak. Penjabat Perbekel Desa Pikat Nyoman Kardana dikonfirmasi Selasa (16/1/2024) mengungkapkan, awalnya ia mendapatkan informasi dari warga ada pembuangan sampah selain sampah residu ke TPA Sente.
“Perangkat desa kemudian melakukan pemantauan ke lapangan dua kali. Ternyata benar seperti informasi warga,” ungkap Nyoman Kardana,Selasa (16/1/2024).
Kardana kembali mengingatkan, Surat Edaran (SE) tanggal 28 Desember 2017 tentang Penutupan TPA Sente dipertegas kembali dengan SE tanggal 7 Desember 2023 dan kesepakatan warga dengan Pemkab Klungkung soal penutupan TPA Sente kecuali pembuangan sampah residu.
“Kami merasa kewalahan untuk terus menerima keluhan warga dan untuk terus menjaga pembuangan sampah di TPA Sente karena tidak akan ada mengindahkan SE7 Desember 2023. Oleh karena itu kami sepakat memohon kepada Penjabat Bupati untuk melaksanakan SE tanggal 28 Desember 2017, menutup TPA Sente dari pembuangan sampah mulai Senin 15 Januari 2024,” terang Kardana.
Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika didampingi Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan Nyoman Sidang menyatakan siap menindaklanjuti surat dari pihak Desa Pikat. Jendrika mengatakan sudah melakukan upaya-upaya penanganan sampah diantaranya, memaksimalkan keberadaan Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Gema Santi dengan menambah jam kerja.
Dulunya TOSS Gema Santi dalam sehari hanya beroperasi 5 jam, sekarang menjadi 8 jam setiap harinya dengan sampah yang diolah mencapai 20 ton. Selain itu juga dengan mengadakan mesin pemilah sampah serta memaksimalkan pengolahan sampah berbasis refuse derived fuel (RDF).
“Kami juga sedang mencari alternatif lain untuk TPA baru. Kami sudah menjajaki lokasinya. Kami terus mencari upaya mengganti TPA Sente,” kata Jendrika seraya berharap warga Desa Pikat bisa bersabar dan mengizinkan membuang sampah residu sambil menunggu kepastian lokasi baru dibangunnya TPA di Desa Timuhun. (yan)