KLUNGKUNG – Sebanyak 17 warga Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali berpotensi tidak dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024 buntut kasus kasepekang (adat).
Terkait hal itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung berencana turun ke Nusa Penida, Rabu (17/1/2024), ingin memastikan hak suara 17 warga Desa Ped tetap tersalurkan pada saat pencoblosan.
Informasi dari Perbekel Desa Ped Wayan Darwata, hasil paruman Banjar Adat Sental Kangin,Desa Ped sebanyak 17 warga dimaksud dilarang memanfaatkan fasilitas banjar adat salah satunya penggunaan bale banjar. Sementara mereka itu pada Pemilu 2024 terdaftar sebagai pemilih di TPS 17 dan TPS 18, yang rencana lokasinya di Bale Banjar Sental Kangin
Darwata dikonfirmasi Selasa (16/1/2024) mengatakan pada rapat sebelumnya dengan pihak KPU dirinya sempat mengusulkan 17 warga tersebut agar dipindah lokasi memilih ke TPS lain. Namun pihak KPU kata Darwata tidak mungkin memindahkan lokasi memilih 17 warga tersebut, kecuali warga dimaksud mengajukan permohonan pindah memilih.
“Tapi 17 warga tidak mau pindah memilih, kenapakataya mereka harus pindah memilih,” kata Darwata, Selasa (16/1/2024).
Menurut Darwata persoalan itu sudah beberapa kali sempat dibahas melibatkan pihak-pihak terkait mulai dari pemerintah desa, PPK, camat, KPU, termasuk kelian banjar adat. Muncul solusi lain yakni memindahkan lokasi TPS 17 dan TPS 18 dengan tidak memanfaatkan fasilitas milik banjar adat.
“Saya coba lihat-lihat (lokasi) yang dekat seperti halaman pura paibon atau pos kamling. Setelah dilakukan survey oleh PPS dan PPK tidak memungkinkan. Kemudian kita coba lagi cari fasilitas negara, yang ada SD 4 Ped jaraknya sekitar 900 meter,” ungkap Darwata.
Namun lanjut Darwata, setelah SD 4 Ped disosialisasikan oleh kepala dusun untuk lokasi TPS 17 dan TPS 18, warga yang terdaftar di TPS tersebut giliran menolak dengan alasan lokasi TPS cukup jauh.
“Persoalan itu (penolakan) juga sudah disampaikan ke KPU. Besok (Rabu hari ini) akan dirapatkan lagi oleh KPU. KPU akan turun ke Nusa Penida dan KPU yang akan memutuskan,” ujar Darwata.
Ketua KPU Kabupaten Klungkung Ketut Sudiana dihubungi menjelaskan, sesuai rencana dirinya akan turun ke Nusa Penida Rabu (17/1/2024) guna menginventarisasi permasalahan yang ada.
“Kalau TPS 17 dan TPS 18 harus tetap di bale banjar (sental kangin) semua pihak harus legowo dan mengizinkan 17 warga tetap dapat menyalurkan hak pilihnya. Sebaliknya kalau TPS harus dipindah ke SD, semuanya juga harus bisa menerima, karena ini (pemilu) merupakan kepentingan nasional,” terang Sudiana.
Pada pertemuan Rabu hari ini Sudiana bakal melibatkan pihak terkait seperti majelis desa adat di Nusa Penida,pihak banjar adat, Koramil,Polsek, PPK,Camat termasuk pemerintah Desa Ped. Informasi di lapangan,kasus kasepekang (dikucilkan) dipicu masalah tanah antara pihak 17 warga dengan pihak Banjar Adat Sental Kangin. (yan)