TABANAN – Nasib apes dialami seorang petani I Nengah Sudibia (54) asal banjar Sambian Pengayehan, Desa Timpag, Kerambitan, Tabanan. Tergiur harga lebih tinggi yang ditawarkan tetangganya I Wayan Sulama (37), Sudibia justru tertipu. Hasil penjualan gabah dibawa kabur. Beruntung pelaku segera tertangkap.
Informasi yang berhasil dihimpun, kasus penipuan tersebut berawal pada Rabu (4/12/2023) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu korban didatangi Sulama yang menanyakan apakah padi di sawahnya seluas 18 are sudah siap dipanen. Saat itu korban mengaku padinya sudah ditawar seseorang dengan harga Rp 6,3 Juta.
Muncul akal bulus pelaku dengan menawarkan harga lebih tinggi, kalau dia siap membeli dengan harga Rp 7 juta. Tergiur dengan harga tersebut karena lebih mahal Rp 700 ribu, korban membatalkan perjanjian dengan pembeli sebelumnya dan memberikan kepada pelaku.
Selanjutnya, pada Sabtu (6/12/2023) Pukul 08.00 Wita dengan mempekerjakan dua orang, pelaku memanen padi korban dan langsung dirontok. Keesokan harinya pelaku menelpon kalau gabahnya diambil seseorang asal Bantas, Selemadeg Timur yang dipanggil Pak Rio.
Namun pelaku tidak membayarkan kepada korban, malahan langsung kabur membawa hasil penjualan gabah. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan langsung melapor ke Polsek Kerambitan.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Petugas Opsnal Reskrim Polsek Kerambitan akhirnya mengetahui kalau pelaku berada di Desa Baturiti, Kerambitan. Pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan, Sabtu (6/1/2024) dan langsung dibawa ke Polsek Kerambitan.
Kapolsek Kerambitan Kompol IGP Sudara ketika dikonfirmasi menjelaskan, pelaku mengakui menipu dan menggelapkan uang hasil penjual gabah milik korban karena kebutuhan ekonomi.
“Pelaku mengiming – imingi korban harga padi yang lebih mahal untuk mendapatkan padi tersebut. Karena faktor ekonomi,” jelas Kompol Sudara, Minggu (7/1/2023).
Dijelaskan, dengan kejadian tersebut dan pelaku mengakui perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
“Pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (jon)