KLUNGKUNG – Wayan Murjana (47) warga asal Dusun Gingsir, Desa Akah, Klungkung harus meringkuk di balik jeruji besi tahanan Polres Klungkung.
Pasalnya yang bersangkutan ketahuan hendak mencuri di Kantor Telkom Cabang Klungkung dengan cara merusak out door AC, Kamis (28/12/2023) dini hari.
Aksi lelaki bertato ini diketahui oleh satpam Kantor Telkom I Nengah Mertana, yang saat itu sedang bertugas jaga.
Saksi tiba-tiba mendengar suara berisik di luar kantor Telkom sehingga saksi pun memutuskan untuk mengecek hal tersebut.
Saat dicek, saksi menemukan seorang pria sedang melakukan pengerusakan terhadap out door AC lalu membuangnya ke luar tembok. Atas kondisi tersebut, saksi pun langsung mengamankan pria tersebut beserta barang bukti yang selanjutnya diserahkan ke Polres Klungkung.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Anak Agung Made Swantara dikonfirmasi terpisah membenarkan perihal peristiwa tersebut. Menurutnya saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Klungkung.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya Jumat (29/12/2023). (yan)