KLUNGKUNG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung I Nyoman Sidang mengadakan pertemuan dengan para tokoh masyarakat Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kamis (28/12/2023) di ruang rapat Kantor Desa Pikat.
Dalam pertemuan itu Sidang meminta permakluman untuk membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente, khusus sampah perkotaan pada hari-hari besar keagamaan seperti Galungan, Kuningan, Nypi dan tahun baru.
Tokoh masyarakat yang hadir seperti ketua BPD bersama anggota, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), bendesa adat, kepala dusun kompak menolak permintaan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan.
Baca juga : DLHP Klungkung Mulai Ingkari Kesepakatan Berencana Buang Sampah ke TPA Sente
Sejumlah tokoh masyarakat menyatakan alasan penolakan kembali membuang sampah ke TPA Sente, karena TPA sudah darurat sampah. Alasan yang paling mendasar adalah sudah ada kesepakatan warga dengan Pemkab Klungkung pada 7 Desember 2023 dimana waktu itu pihak Pemkab dihadiri oleh Plt Bupati I Made Kasta.
Isi kesepatan itu, TPA Sente ditutup kecuali untuk pembuangan sampah residu. Itu itu (pembuangan sampah residu) berlaku sampai tahun 2024.
“Mohon izin membuang sampah kota untuk sampah hari raya dan hari besar keagamaan serta tahun baru,” tandas I Nyoman Sidang kepada tokoh masyarakat Desa Pikat.
Baca Juga : TPA Sente Makin Darurat Warga Protes Ladang Diluberi Sampah Plastik
Sidang menyampaikan, warga agar memaklumi sekaligus bisa mengizinkan. Karena pada saat hari raya terjadi peningkatan produksi sampah mencapai 50 persen. Kalau sampah itu dibawa semuanya ke Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Gema Santi tidak memungkinkan.
“H-1 dan H+ 2 (sampah) pasti meningkat, mungkin bisa diizinkan dan dimaklumi sehingga kami bisa agak ringan menangani sampah,” kata Sidang.
Ketua BPD Pikat Wayan Sudiasa langsung angkat bicara, minta agar TPA Sente ditutup.
“Saya membawa aspirasi masyarakat minta TPA ditutup tidak ada kata lain. Kalau bapak tidak percaya dengan aspirasi masyarakat, masyarakat kami siap menunggu saat paruman,” lontar Sudiasa.
Sudiasa mendorong Pemkab Klungkung memaksimalkan keberadaan TOSS Gema Santi, dengan menambah tenaga dan mesin.
“Tahun 2017 (TPA) sudah ditutup, Pemkab mengingkari kesepakatan dengan warga. Dinas Kesehatan katanya kasi pelayanan kesehatan nyatanya tidak ada,”imbuh Sudiasa.
Bendesa Adat Pangi Nyoman Suwirta juga mengutarakan hal serupa, keberadaan sampah di TPA Sente telah mengundang lalat banyak bertebaran. Suwirta mengaku khawatir jika kembali membuang sampah ke TPA Sente, apalagi saat ini mulai musim hujan situasi akan menjadi lebih parah.
“Tanggal tujuh Desember saat kesepakatan itu bapak sudah membawa angin segar ingin menutup TPA Sente, kami sudah sepakat. Tapi saat ini seperti membawa angin puting beliung,” ujar Suwirta.
Setali tiga uang Bendesa Adat Pikat Komang Sudarsana dan Kepala Dusun Sente Nengah Sutaryajana juga menolak pembuangan sampah ke TPA Sente kecuali sampah residu.
“TPA Sente sudah overload, kami sarankan Pemkab merelokasi. Kalau terus dipertahankan terus akan ada persoalan,” kata Sudarsana.
Penjabat Perbekel Desa Pikat I Nyoman Kardana yang memimpin pertemuan itu menyimpulkan penutupan TPA Sente harga mati, kecuali untuk pembuangan sampah residu sesuai kesepakatan 7 Desember 2023.
Nyoman Sidang mengatakan akan melaporkan aspirasi para tokoh masyarakat kepada Penjabat Bupati I Nyoman Jendrika.
“Aspirasi ini akan saya sampaikan ke pimpinan sebagai bahan untuk mengambil kebijakan,” ujar Sidang. (yan)