GIANYAR – Mantan Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra dilaporkan atas dugaan korupsi oleh LSM Garda Tipikor Gianyar ke Polda Bali, Senin (4/12/2023).
Laporan tersebut saat Agus Mahayastra menjabat sebagai Bupati Gianyar periode 2018-2023.
Ketua DPC Garda Tipikor Gianyar Pande Mangku Nyoman Rata, Selasa (5/12/2023) mengatakan, ada delapan poin laporan yang dilayangkan yang dilayangkan ke Polda Bali. Di antaranya, proses seleksi Sekretaris Daerah Gianyar, yang diduga menyalahi aturan.
Menurutnya, walaupun dalam mekanisme seleksi dilaksanakan dengan mengacu pada tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti dibuatnya surat lelang jabatan yang diunggah pada website BKPSDM Kabupaten Gianyar, tapi pihaknya mendapatkan informasi ASN Pemkab Gianyar yang memiliki keinginan untuk ikut lelang jabatan Sekda terbentur persyaratan lain, yaitu wajib mendapatkan rekomendasi dari Bupati Gianyar.
“Itupun mendapat rekomendasi dari Bupati Gianyar bila beliau berkenan. Tetapi kalau tidak, ASN bersangkutan sudah gugur dalam memenuhi persyaratan administrasi. Di samping itu pula, Plt Sekda Kabupaten Gianyar yang telah menjadi Sekda Kabupaten Gianyar definitif, pada saat pengajuan untuk seleksi JPT Sekda, telah melewati batas usia maksimal yang dipersyaratkan yaitu 56 tahun, di mana umur yang bersangkutan telah melampaui batas maksimal yaitu sekitar umur 57 tahun,” ujar Pande Mangku Nyoman Rata.
Kemudian, diduga adanya pungutan liar terhadap TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) pejabat eselon 2 dan eselon 3a dengan modus iuran suka duka. Mereka dibuatkan suatu organisasi banjar dinas khusus Pemkab Gianyar dan wajib menjadi anggota.
“Yang dipertanyakan oleh anggota terhadap pengurus adalah, kemana larinya iuran anggota yang dipotong setelah TPP cair, karena selama ini tidak pernah ada pertanggung jawaban secara tertulis maupun tidak pernah adanya rapat pertanggungjawaban oleh pengurus,” ungkap pria asal Beng, Gianyar ini.
“Ditengarai iuran suka duka tersebut dipergunakan oleh bupati bekerja sama dengan pengurus Banjar Dinas Pemkab Gianyar untuk keperluan non budgeter Bapak Bupati sendiri, yang tidak boleh diketahui penggunaannya oleh anggota Banjar Dinas Pemkab Gianyar,” imbuhnya.
Selain itu, juga ada dugaan pengambilan komisi proyek yang besarnya antara 10 persen sampai 20 persen oleh Mahayastra di seluruh proyek yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Juga diduga adanya pemotongan UP (Upah Pungut) di BPKAD Kabupaten Gianyar serta pemotongan Jaspel pada RSUD Sanjiwani Gianyar.
“Untuk pemotongan ini, diduga staf disuruh membuat pernyataan secara tertulis bahwa tidak keberatan adanya pemotongan UP maupun jaspel yang diterima, dan tanpa adanya unsur paksaan. Uang yang terkumpul dari pemotongan UP dan Jaspel tersebut, diduga digunakan untuk operasional pribadi Bupati Gianyar,” bebernya.
Poin lainnya, adanya Pejabat Esolan 2 yang akan mengikuti seleksi JPT yang sudah mendapat restu untuk diangkat wajib menyumbang untuk kegiatan pribadi Bupati Gianyar, kisaran antara Rp 400 hingga Rp 500 juta.
Ia menegaskan, laporan ini dibuat juga atas dasar antusiasme masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pande Mangku Nyoman Rata menegaskan laporan yang dilayangkan tidak ada kaitan dengan politik. “Saya tak mau dikatakan mengambil momen. Karena ini tak ada kaitannya dengan politik. Boleh dikatakan saya mengambil momen, tapi saya berpendapat penegak hukum akan menanggapi serius pada momen ini,” tegasnya.
Terkait bukti kuat yang dimiliki atas dugaan korupsi yang dilakukan Mahayastra, Mangku Rata mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan aparat. “Soal pembuktian, kami tak ada kewenangan. Tapi dalam hal ini, kita memiliki beberapa bukti petunjuk. Kalau bukti fisik, kita kan gak berhak,” tandasnya.
Terpisah, I Made Mahayastra tidak mempersoalkan laporan tersebut dan mempersilakan karena merupakan hak seorang.
“Masalah melaporkan itu hak semua orang, dan masalah seperti ini sudah sering saya alami. Baik saat sebagai ketua DPRD maupun sebagai bupati, dan ini kita hargai, namun tetap faktanya nanti yang menjadi kunci, seperti apa laporan baik berupa bukti atau saksi dan lain- lainnya sebagai pendukung,” ujarnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan belum membalas konfirmasi via WhatsApp terkait dilaporkannya Agus Mahayastra. (jay)