BULELENG – Insiden pengerusakan sarana prasarana layanan medis di RS Paramasidhi Singaraja yang terjadi Minggu (13/8/2023) lalu dan sempat berproses di Polres Buleleng, berakhir damai.
Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Perbekel Desa Bhaktiseraga Kecamatan Buleleng, insiden yang dipicu kematian pasien berinisial MS asal Desa Sidetapa Kecamatan Banjar, diduga karena tidak maksimalnya pelayanan RS dapat diselesaikan melalui musyawarah sebagaimana tertuang dalam berita acara perdamaian.
“Selaku Perbekel Desa Bhaktiseraga, kami sifatnya memfasilitasi, mengapresiasi upaya perdamaian yang dilakukan oleh para pihak dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi,” tandas Perbekel Desa Bhaktiseraga I Gusti Putu Armada usai mediasi di Kantor Desa Bhaktiseraga Kecamatan Buleleng, Selasa (5/12/2023).
Prebekel Armada didampingi Wayan Artha selaku perwakilan dari pihak keluarga pasien dan Direktur RS Paramasidhi dr. Ni Made Asminingsih menegaskan sesuai surat perdamaian, para pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai, pihak keluarga pasien bersedia mengganti biaya kerusakan peralatan medis sebesar Rp 15 Juta dan pihak RS Paramasidhi mencabut laporan sehingga proses hukum tidak berlanjut.
“Yang terpenting adalah kedua pihak saling memahami kekeliruan yang memicu terjadinya insiden, sama-sama instrospeksi sehingga tidak terjadi lagi dikemudian hari,” tandas Armada dibenarkan Wayan Artha.
Selain meminta maaf, mantan Wakil Ketua DPRD Buleleng 2014-2019 ini juga menyarankan pihak RS agar meningkatkan kualitas layanan, mengutamakan keselamatan pasien daripada administrasi sehingga insiden serupa tidak terulang.
Menyikapi perdamaian tersebut, dr. Ni Made Asminingsih selaku Direktur RS Paramasidhi mengapresiasi saran sekaligus komitmen Wayan Artha untuk menyampaikan sikap terbuka RS Paramasidhi kepada warga Bali Aga yang sempat terganggu paska insiden.
“Kami mengapresiasi perdamaian ini, sebagau wahana instrospeksi bagi kami untuk meningkatkan layanan, komunikasi dan kordinasi serta mengutamakan keselamatan pasien daripada administrasi, sehingga insiden yang sama tidak terulang lagi,” tandas Aminingsih dibenarkan Eko Sasi.
Selaku penasehat hukum RS Paramasidhi, Eko Sasi Kirono menegaskan dengan selesainya persoalan melalui restoratif juastice yang difasilitasi Perbekel Desa Bhaktiseraga ini maka laporan terkait dugaan pengerusakan di Polres Buleleng akan segera dicabut.
“Kami mengapresiasi perbekel desa Bhaktiseraga yang telah memfasilitasi proses restorative justice ini sehingga persoalan selesai secara damai tanpa harus ke proses hukum,” pungkasnya.(kar/jon)