KARANGASEM – Bupati Karangasem I Gede Dana, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang tanggung jawab besar mereka dalam menjaga netralitas dan integritas selama Pemilihan Umum Tahun 2024. Bupati menekankan bahwa sebagai pilar pelayanan publik di tingkat daerah, ASN memiliki peran krusial dalam memastikan keadilan dan profesionalisme.
“Pemilihan Umum adalah momen krusial dalam kehidupan demokrasi kita. ASN harus memegang teguh prinsip netralitas, bukan hanya sebagai aturan formal, juga sebagai cerminan dari keadilan dan profesionalisme,” ujar Bupati I Gede Dana, Kamis (23/11/2023).
Dalam sambutannya, Bupati mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk menjaga netralitas dengan sungguh-sungguh. Ia menekankan pentingnya untuk menghindari keterlibatan dalam kegiatan politik praktis, serta menunjukkan bahwa ASN adalah pelayan yang dapat dipercaya oleh semua lapisan masyarakat.
“Saya berharap ASN di Pemerintah Kabupaten Karangasem dapat menjaga suasana kondusif di lingkungan kerja. Netralitas ASN adalah amanah yang harus dijaga untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah Kabupaten Karangasem,” lanjut Bupati.
Bupati juga menyampaikan bahwa ketidaknetralan ASN dapat berdampak negatif, termasuk diskriminasi layanan, kesenjangan dalam lingkup ASN, konflik kepentingan, dan penurunan profesionalisme. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang kuat dan penerapan sanksi sebagai kunci untuk memastikan netralitas ASN selama pemilu.
“Saya berharap ASN dapat mengikuti acara sosialisasi hari ini dengan sungguh-sungguh dan tetap menjaga netralitas. Ini adalah bagian dari Core Value ASN Ber-AKHLAK yang siap membangun Karangasem Era Baru yang Pradnyan, Kertha, Santi, dan Nadi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Karangasem, I Komang Agus Sukasena mengatakan, netralitas ASN tetap menjadi isu utama dalam setiap pelaksanaan Pemilu, dan untuk mencegah potensi pelanggaran, Bawaslu menggelar sosialisasi sebagai agenda wajib.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum. Sosialisasi bertujuan untuk memastikan netralitas ASN selama Pilkada 2024.
“Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, menghadirkan langsung para kepala perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Karangasem. Seluruh ASN perangkat daerah lainnya mengikuti secara daring di tempat kerjanya masing-masing. Narasumber berasal dari Bawaslu Provinsi Bali. Kegiatan ini dilakukan serangkaian dengan HUT KORPRI ke-52,” kata Sukasena.
Sosialisasi netralitas ASN menjelang Pemilihan Umum Tahun 2024, juga dihadiri Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, Bawaslu Provinsi Bali bidang Koordinator Divisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa, Gede Sutrawan bersama staf sekaligus sebagai Narasumber, didampingi Staf Ahli, Asisten Bupati Kabupaten Karangasem, Kepala BKPSDM, Direktur RSUD Karangasem, Direktur RS Pratama Karangasem, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Karangasem.
Di akhir kegiatan, sebagai bukti netralitas ASN dilakukan penyerahan pakta integritas dari peserta yang diserahkan secara simbolis Kepada Kepala Inspektorat Karangasem, Ida Bagus Putu Suastika. (wat)