KUTSEL – Belum lama ini, 19 blasteran (hasil perkawinan campur) menjalani sidang pewarganegaraan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali. Sidang dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pengajuan mereka sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengungkapkan, permohonan menjadi WNI mereka ajukan atas alasan kecintaan terhadap Indonesia. Utamanya berkenaan dengan kentalnya adat dan budaya, khususnya di Bali.
“Itu yang membuat tekad mereka bulat untuk menjadi WNI,” ungkapnya.
Disampaikannya pula, 14 orang dari mereka adalah blasteran hasil perkawinan campur Indonesia-Jepang. Sementara lainnya, masing-masing 2 orang merupakan hasil perkawinan campur Indonesia-Perancis dan Indonesia-Yunani, serta 1 orang hasil perkawinan campur Indonesia-Belanda.
Setelah menjalani sidang, beber Anggiat, tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap kesembilan belas blasteran tersebut. Begitu dokumen lengkap, maka permohonan akan diteruskan ke Kemenkumham di Jakarta.
Lebih lanjut Anggiat menjelaskan, sidang pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dimana dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa pewarganegaraan merupakan tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Dan untuk diketahui pula, permohonan menjadi WNI juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. (adi/jon)