DENPASAR – Awalnya sempat panik dan syok lantaran bank kepercayaannya dinyatakan kolap alias bangkrut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun keberuntungan tetap berpihak kepada para nasabah karena bank yang dicabut izin operasionalnya itu sepenuhnya dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Adalah drg. I Wayan Putra Ningrat, pria asal Denpasar itu yang akhirnya bisa bernafas lega dan senang saat ditemui di ruang kerjanya di bilangan Nusa Kambangan Denpasar, Jumat (25/8/2023).
Pria yang berprofesi sebagai dokter gigi itu adalah salah satu dari 1.433 nasabah BPR Pasar Umum (PU) Denpasar yang dinyatakan kolap dan seluruh dananya dinyatakan layak bayar oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) .
Kabar pahit memang awalnya dialami keluarga Putra Ningrat ketika mendengar BPR yang menjadi kepercayaan keluarganya bertahun-tahun itu dicabut izin operasionalnya oleh OJK pada 25 November 2022 lalu.
“Uang yang didepositokan di BPR PU adalah uang amanat orang tua saya, ditabung bertahun-tahun, itu bukan uang saya. Ketika mendengar BPR ditutup saya syok dan was-was bagaimana nasib uang saya,” kata Putra Ningrat usai melayani pasiennya di tempat prakteknya itu.
Sejak tahun 1980-an, keluarga Putra Ningrat menjadi nasabah setia BPR PU. Pada tahun 2022 sekitar bulan November, OJK menyatakan izin BPR PU dicabut.
“Saat menerima berita pertama kali melalui whatsapp karyawan BPR PU, jelas saya kaget. Saya pun langsung mengecek dan menanyakan ke bank minta kejelasan jaminan dana saya,” ungkapnya.
Ia pun menerima penjelasan dari karyawan bank yang kebetulan memang cukup dekat dan kenal dengan keluarganya.
“Saya diberikan informasi terkait dana nasabah dijamin karena sesuai peraturan LPS dan saya disodorkan bukti penjaminan, perasaan saya sedikit tenang, namun waktu itu saya diminta menunggu saja,” ujarnya.
Lantas, dirinya diminta kembali untuk datang ke bank yang kebetulan saat itu ada pihak LPS yang datang. “Kesempatan itu saya manfaatkan dan langsung bertanya kepada pihak LPS terkait dengan pencairan sesuai ketentuan LPS seperti bunga, utang dan sebagainya. Kebetulan saya tidak ada utang atau sangkut paut kredit, bunga pun sesuai peraturan perundang-undangan, jadi dana deposito saya dinyatakan aman layak dibayarkan, kurang lebih sebulan lamanya, akhirnya dana amanat orang tua saya dicairkan utuh,” jelasnya.
Dana milik Putra Ningrat yang dicairkan melalui bank lain yang ditunjuk LPS itu pun telah diterima dan langsung disimpan di bank milik pemerintah.
“Karena itu, saya mengajak masyarakat jangan khawatir kalau dananya disimpan di bank umum, asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan LPS uangnya pasti aman,” sarannya.
Sementara itu, LPS sendiri memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah BPR Pasar Umum Dalam Likuiditas (DL), Denpasar berjalan baik. Pembayaran klaim ini dilakukan setelah BPR Pasar Umum dicabut izin operasinya oleh OJK pada akhir 2022 yang lalu.
Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Hermawan Setyo Wibowo mengatakan, LPS telah membayar klaim simpanan nasabah BPR Pasar Umum secara bertahap sejak 12 Desember 2022 yang lalu atau kurang lebih dua minggu sejak BPR tersebut ditutup.
Dikatakan, LPS selalu berkomitmen dalam mengedukasi masyarakat bahwa menyimpan uang paling aman adalah di Bank.
Pengalaman drg. I Wayan Putra Ningrat adalah salah satu contoh nasabah yang telah merasakan program penjaminan LPS.
Hingga 31 Juli 2023, LPS telah membayar klaim simpanan layak bayar terhadap 1.433 rekening nasabah BPR Pasar Umum dengan nominal Rp20,72 miliar. Sampai saat ini, tinggal 1% atau senilai Rp 786 Juta yang belum dicairkan oleh nasabah BPR Pasar Umum.
“Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah merupakan salah satu bentuk komitmen LPS yang bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Simpanan nasabah akan dijamin LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank asal memenuhi syarat layak bayar seperti diatur oleh undang-undang. Jadi asal memenuhi syarat 3T, nasabah tidak perlu khawatir, simpanannya akan dijamin LPS,” ungkap Hermawan.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa syarat 3 T tersebut, adalah Pertama; simpanan nasabah tercatat pada pembukuan bank, Kedua: tingkat suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku, ketiga: tidak menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya tidak memiliki kredit macet).
“Masyarakat kami imbau juga agar berhati-hati terhadap tawaran cashback. Sebab cashback akan diperhitungkan juga dalam komponen bunga,” pungkasnya. (sur)