
MANGUPURA – KPU Badung mendata ada sebanyak 17 Partai Politik (Parpol) sudah mengajukan perbaikan dokumen bakal caleg DPRD Badung. Akan tetapi belum diketahui apakah akan ada Parpol yang akan melakukan pergantian bacaleg.
Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta menjelaskan 17 parpol yang telah mengajukan perbaikan dokumen bacaleg yakni PDI Perjuangan, Perindo, Hanura, Nasdem, Buruh, Gelora, PKS, Demokrat, Golkar, Gerindra, PSI, PAN, PBB, PKN, Garuda, PPP dan PKB.
“Semuanya ad 17 partai sudah melakukan perbaikan dokumen pendaftaran bacaleg. Kini akan kita masukkan di aplikasi Silom,” kata Semara Cipta yang dikonfirmasi Senin (10/7/2023).
Disinggung mengenai, apakah ada parpol mengganti bacaleg yang sudah didaftarkan sebelumnya, pihaknya mengaku belum mencermati sedetail itu. Dijelaskannya, tahap perbaikan mulai Senin 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023 untuk menenuhi persyaratan.
Kemudian akan dilanjutkan dengan Pencermatan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6-18 Agustus 2023. Baru kemudian DCS diumumkan dari tgl 19-23 Agustus 2023
Untuk pengajuan penggantian bakal calon baru dilakukan di tanggal 14-20 September 2023 pasca Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dan proses penggantian Bakal Calon ini bisa dilakukan atas persetujuan Partai tingkat Pusat (DPP).
Lebih lanjut dijelaskan secara sistem semua berjalan lancar, namun kendala-kendala teknis tentu lebih banyak dialami langsung oleh Parpol. Mengingat Partai yang langsung melakukan proses upload dokumen ke Silon. (lit/jon)








