KUTA – Akibat kerap buat onar di wilayah Ubud, seorang pria Rusia berinisial AT (35) akhirnya dideportasi. Dia diterbangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin (3/7/2023), dengan tujuan akhir Bandara Internasional Sheremetyevo Alexander S Pushkin – Moskow.
Informasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, AT awalnya diatensi petugas kepolisian Polsek Ubud lantaran ditemukan masyarakat tertidur lelap di atas trotoar Jalan Raya Peliatan Ubud pada Kamis (25/5/2023) lalu. Masyarakat menduga, ketika itu AT sedang dalam kondisi mabuk berat.
Begitu diamankan ke Mapolsek Ubud, diketahuilah bahwa AT merupakan WNA yang kerap buat onar di kawasan Ubud. Atas dasar itu Polsek Ubud kemudian secara resmi merekomendasikan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan lanjutan terhadap AT.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Kanim Denpasar, AT diketahui tiba di Indonesia pada 4 tahun lalu dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan ITAS Investor. Di samping itu, AT juga sempat menuturkan kronologisnya tertidur di trotoar. Yang mana pada saat itu dia merasa cuaca Bali terlampau panas, sehingga membuatnya ingin minum arak hingga mabuk.
Selanjutnya, lantaran pendeportasian belum dapat dilakukan, Kanim Denpasar akhirnya menyerahkan AT ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 26 Mei 2023. Tentunya untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
“Setelah didetensi selama 39 hari dan jajaran kami intens berkoordinasi dengan Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen perjalanannya, akhirnya AT dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya yang dia tanggung sendiri,” singkat Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah.
AT dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2023 dengan tujuan akhir Bandara Internasional Sheremetyevo Alexander S Pushkin – Moskow. Selain deportasi, AT juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Babay. (adi/jon)