
KUTSEL – TCF (44), WNA yang sebelumnya nekat menghadang dan merusak mobil dinas Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali, telah diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar pada Kamis (15/6/2023) lalu.
Kini, pria berkewarganegaraan Amerika Serikat itu ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sembari menunggu jadwal pendeportasian.
“Karena belum memiliki tiket untuk kembali ke negara asalnya, saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Rudenim Denpasar,” ungkap Kepala Kanim Kelas I Denpasar, Tedy Riyandi, belum lama ini.
TCF, sambung dia, secara aturan telah melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Yang atas perbuatannya, maka dia dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan.
Sementara secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menegaskan pihaknya akan senantiasa berupaya secepat mungkin dalam menindak setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh WNA.
Tentunya, hal tersebut dilaksanakan atas koordinasi dan kolaborasi bersama instansi penegak hukum terkait, demi menjaga ketertiban di Bali. (adi/jon)








