
KUTSEL – WNA mantan terpidana kasus narkotika, yakni AMHM (38) telah dideportasi pada Jumat (16/6/2023) lalu. Dia juga diusulkan untuk masuk daftar penangkalan seumur hidup, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Berdasarkan Pasal 99 Jo 102 Ayat (3) UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” sebut Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah.
Untuk diketahui, WNA Palestina tersebut awalnya datang ke Indonesia pada bulan Februari 2019, dengan tujuan berlibur. Dan diketahui pula, pada Maret 2019 dia mendaftarkan diri sebagai pengungsi ke UNHCR di Indonesia.
Namun kemudian, pada 14 Desember 2021, AMHM dibekuk oleh pihak kepolisian setelah kedapatan membeli shabu di depan sebuah minimarket di wilayah Kuta. Dari sakunya ditemukan 1 plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,16 gram yang dia beli seharga Rp 800 ribu, dengan maksud untuk dipergunakan sendiri.
Atas perbuatannya itu, AMHM dijebloskan ke Rutan Bangli untuk menjalani vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Hal tersebut mengacu pada ketentuan penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lanjut Babay, menindaklanjuti masa pidana yang telah berakhir pada 22 April 2023 lalu, AMHM kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Denpasar. Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan, maka di hari yang sama WNA bersangkutan diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Setelah didetensi selama 56 hari, AMHM akhirnya bersedia melepaskan status pengungsinya untuk meninggalkan Indonesia. Sejalan dengan itu pula, Rudenim Denpasar juga telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket.
“AMHM dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 16 Juni 2023. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengkawalnya dengan ketat sampai memasuki pesawat,” pungkasnya. (adi/jon)








