BulelengHukumTerkini

Salahi Izin Tinggal, Kanim TPI Singaraja Deportasi 3 WNA


BULELENG- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, deportasi 3 orang warga negara asing (WNA) masing- masing berinisial GOWL (59) asal Singapura, MK (37) dan AM (34) keduanya asal Rusia.


Pendeportasian 3 WNA yang terjaring operasi gabungan tim pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan ‘Dance for Peace’ di Natya River Sidemen Kabupaten Karangasem pada hari Jumat (26//5/2023), dilakukan karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, penyalahgunaan izin tinggal terbatas investor.


“Pada saat dilakukan operasi dan dari hasil pemeriksaan, orang asing berinisial GOWL selaku pemegang izin tinggal terbatas investor sampai dengan 4 Mei 2025, tidak hanya sebagai penyelenggara Dance for Peace di Natya River Sidemen tapi juga sebagai pemain Disc Jockey (DJ),”ungkap Kepala Kanim Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan saat menggeber pendeportasian 3 WNA ini, Jumat (9/6/2023).

BACA JUGA:  Dukung MBG, Massa Datangi DPRD dan Kantor Gubernur Bali


Sementara orang asing berinisial MK dan AM selaku pemegang izin tinggal terbatas investor sampai dengan 15 November 2023 dan 11 November 2023, kata Setiawan, pada saat operasi gabungan merupakan peserta/ pengunjung kegiatan ‘Dance for Peace’.


“Dikenakan tindakan keimigrasian, karena pada saat operasi yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif dan membuat kegaduhan serta keonaran pada acara tersebut. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga mengaku selama memegang ijin tinggal terbatas investor tidak pernah melakukan kegiatan investasi. Jadi, dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan ijin tinggal yang lebih lama,” tandasnya.


Tindakan pendeportasian dan penangkalan 3 WNA yang terbukti melanggar pasal 75 ayat (1) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada hari Sabtu, 10 Juni 2023.

BACA JUGA:  Bupati Jembrana Tegaskan Pentingnya Peran Ayah di Era VUCA


Setiawan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi informasi melalui media sosial maupun layanan pengaduan hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809 terkait kegiatan/aktifitas negatif orang asing yang terindikasi meresahkan/mengganggu kamtibmas sebagai sumbangsih warga masyarakat kepada negara.


“Tidak hanya menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan kondusifitas wilayah, tapi juga menjaga citra pariwisata Bali, Indonesia pada umumnya. Terlebih dengan adanya SE Gubernur Bali terkait ketentuan kunjungan wisatawan di Bali, pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang melanggar semakin jelas untuk dilakukan,” tandas Setiawan dibenarkan A.A. Bagus Narayana.
Selaku Kabid Inteldakim Kanwil Kemenhumham Provinsi Bali, Narayana mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan melapor ke layanan hotline bila menemukan kegiatan/aktifitas orang asing yang cendrung negatif. (kar,dha)

Back to top button