Buleleng

Minta Kepastian ‘Batuampargate’, Tirtawan Surati Kanwil BPN Bali

Foto: Peta lokasi tanah sengketa, Batuampargate memasuki babak akhir.


BULELENG – Berlarutnya penyelesaian sengketa tanah seluas 45 Hektar di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak antara Pemkab Buleleng dengan warga masyarakat, tak pelak membuat Nyoman Tirtawan gerah.


Selain melaporkan sengketa tanah ini ke Satgas Anti Mafia Tanah Dittipdum Mabes Polri, selaku penerima kuasa warga juga telah menyurati Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali untuk mendapatkan kepastian penyelesaian ‘Batuampargate’.


“Selaku penerima kuasa dari warga, kami mengirim surat kepada bapak Kakanwil BPN Bali, untuk mendapat kepastian, progres penanganan permasalahan tanah milik warga yang diklaim sebagai asset Pemkab Buleleng berdasarkan HPL Pengganti Nomor : 1/2020 yang terbit diatas tanah SHM milik warga,” ungkap Nyoman Tirtawan usai koordinasi secara virtual dengan penyidik Satgas Anti Mavia Tanah Dittipidum Bareskrim Polri, Kamis (8/6/2023).


Tirtawan menegaskan, melalui surat tertanggal 8 Mei 2023, pihaknya hanya meminta kepastian, progres dari upaya penyelesaian sengketa lahan antara Pemkab Buleleng dengan warga pemegang SHM No 763, 764, 3014 dan SK Mendagri No. 171/1982 serta SK Gubenur Bali tahun 1982.


“Ingin memastikan, progres dari penyelesaian setelah melakukan tahapan, cek data fisik dan yuridis tanah warga pemegang SHM No 763, 764, 3014 dan SK Mendagri No. 171/1982 serta SK Gubenur Bali tahun 1982. dan Sporadik oleh tim BPN Provinsi Bali bersama BPN Buleleng, tanggal 9-10 Februari 2023 dan tanggal 4-5 Mei 2023,” tandasnya.


Melalui surat tersebut, juga disampaikan desakan warga agar BPN mencabut/membatalkan HPL Pengganti No 1/2020 Desa Pejarakan karena terindikasi kuat fiktif atau bodong. “Karena, HPL Pengganti No. 1/2020 dengan surat ukur tahun 1971, namun peta gambarnya tidak sesuai gambar tahun 1971,” tandasnya.


Dikonfirmasi terpisah, Agus Apriana selaku Kepala Kantor Pertanahan, BPN Kabupaten Buleleng mengaku sudah mengkonfirmasi dan mengkoordinasikan surat dari Nyoman Tirtawan tersebut dengan Tim BPN Bali.


“Sudah kami koordinasikan dan sesuai informasi, minggu depan dijadwalkan agenda terakhir, tahapan akhir dari proses penyelesaian konflik pertanahan, penyampaian kesimpulan dari tim penyelesaian konflik tanah tersebut di Kanwil BPN Provinsi Bali,” terangnya.


Ia menambahkan, upaya penyelesaiaan konflik/kasus tanah seluas 45 hektar di Banjar Dinas Batuampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak sudah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Republik Indonesia No : 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
“Termasuk penelitian data fisik dan data yuridis tanah, dan tahapan akhir akan dilaksanakan minggu depan di Kanwil BPN Provinsi Bali,” pungkasnya. (kar,dha)

Back to top button