
KUTA – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan deportasi terhadap WNA Rusia, terpidana kasus menanam ganja di wilayah Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan. Selain dideportasi, pria berinisial IC tersebut juga diusulkan masuk daftar tangkal seumur hidup.
Untuk diketahui, IC datang ke Indonesia pada bulan Mei 2017 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) dengan bertujuan untuk berlibur.
Kemudian, pada tanggal 22 Januari 2020, IC dan istrinya dibekuk oleh pihak kepolisian karena kedapatan menanam ganja pada rumah yang mereka sewa di wilayah Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada warga Rusia menanam serta mengedarkan ganja di seputar wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Dari dalam rumah, ditemukan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, dua timbangan elektrik, satu cerobong, sebuah alat pres, satu lampu UV, sebuah saringan, serta barang lain yang digunakan pelaku menanam ganja.
Atas perbuatannya, IC divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan. Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menanam dan memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan istrinya, divonis 1 tahun penjara dan sudah dideportasi terlebih dahulu beberapa waktu lalu.
Berdasarkan surat lepas W20.PAS.PAS.1-PK.01.02-112 dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, masa pidana IC berakhir pada 18 Mei 2023. Sebagai tindak lanjut, dia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk disikapi secara keimigrasian.
Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di hari yang sama langsung menyerahkan IC ke Rudenim Denpasar. Yakni untuk didetensi sementara, sembari diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, sebelum dideportasi, IC telah menjalani detensi selama 20 hari. Kemudian begitu administrasi siap termasuk tiket penerbangannya, deportasi akhirnya dilakukan pada tanggal 6 Juni 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S Pushkin – Moskow.
“Berdasarkan Pasal 99 Jo 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, maka pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” sebut Babay. (adi/jon)








