GIANYAR – Enam kepala desa di Kabupaten Gianyar meraih berbagai penghargaan dalam ajang Paralegal Justice Award 2023 yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Ajang ini diikuti 300 peserta dari seluruh provinsi selama 5 hari di Discovery Ancol Hotel Jakarta.
Kepala desa yang sukses mengharumkan nama Gianyar adalah Perbekel Sidan I Made Sukra Suyasa, Perbekel Pejeng I Wayan Sukarsa, Perbekel Pejeng Kawan Anak Agung Gde Semarajaya, Perbekel Temesi I Ketut Branayoga, Perbekel Kedisan Dewa Ketut Raka yang berhasil meraih ASDJ (Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita) dan Perbekel Lebih I Wayan Agus Muliana berhasil meraih NLP (Non Litigasi Paralegal) sehingga berhak memakai gelar tersebut di depan namanya.
Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyambut baik ketika para pimpinan desa tersebut menghadap. “Terima kasih Bapak Kades Sidan, Temesi, Lebih, Pejeng Kawan, Pejeng serta Kedisan. Mudah-mudahan dapat memotivasi kades-kades lainnya untuk bisa berbuat untuk Kabupaten Gianyar yang kita cintai,” ujar Bupati Mahayastra, Senin (5/6/2023).
Lebih lanjut, dia juga sangat mengapresiasi para kades yang telah menunaikan salah satu kewajiban untuk menimba ilmu menjadi paralegal yang nantinya akan sangat bermanfaat bagi desanya dalam menjadikan desanya nyaman, aman, dan damai dengan menjadi juru damai. Sehingga segala perselisihan baik yang terjadi di keluarga, masyarakat, kelompok, golongan dan berbagai perspektif akan bisa diselesaikan di tingkat desa.
“Sehingga ini akan meringankan beban instansi yang ada di atasnya. Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian tidak akan perlu repot-repot menangani hal-hal kecil yang bisa didamaikan. Bahkan hal yang besar pun kalau sedari kecil sudah bisa didamaikan,” kata Bupati Mahayastra. Melihat keberhasilan ini dirinya berharap, hal yang baik ini dapat ditiru dan disusul oleh kepala desa lainnya, sehingga Kabupaten Gianyar betul-betul dapat dijaga dan dirawat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gianyar I Ketut Sedana mengatakan, Paralegal Justice Award merupakan penghargaan yang dilaksanakan oleh Kemenkum dan HAM RI. Dimana pemilihan nominasi 300 besar melalui aplikasi dalam mengumpulkan dan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi.
“Para perbekel yang mengikuti ini, segala permasalahan yang ada di desa yang berbentuk laporan baik yang berupa foto, video dapat diunggah di link tersebut,” ujar Ketut Sedana.
Setelah mengunggah berkas dan diseleksi, Kementerian Hukum dan HAM, memilih 300 nominasi yang mengikuti paralegal akademi. Dalam proses ini para kepala desa diberikan pembekalan dari narasumber yang berkompeten, sehingga mendapat pre test dan post test yang dijadikan perangkingan nominasi.
“Enam desa ini masuk dalam 2 kategori, yaitu Non Litigasi Paralegal oleh Perbekel Lebih dan dan 5 perbekel lagi Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita. Sehingga para kepala desa yang terpilih ini siap menjadi juru damai di desanya masing-masing,” ujarnya. (jay,dha)