
KUTA – Setelah selama 2 tahun 4 bulan mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, seorang pria berkewarganegaan RRT berinisial WR (35) akhirnya dideportasi. Kabarnya, dia sempat ogah dipulangkan lantaran berkeinginan mencari suaka.
Untuk diketahui, WR adalah subyek laporan masyarakat pada Januari 2021 silam. Kasusnya berawal ketika WR terlantar karena kehabisan uang dan ia menggelandang di wilayah Ground Zero, Kuta.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung BKO Kecamatan Kuta yang menerima laporan tersebut, kemudian melakukan langkah tindak lanjut. WR dipastikan telah melanggar ketentuan sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selanjutnya, WR diboyong ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 18 Januari 2021. Tujuannya tiada lain, adalah agar dilakukan langkah lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menuturkan, WR pertama kali datang ke Indonesia pada 2017 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku untuk 30 (tiga puluh) hari.
Tujuan yang bersangkutan datang ke Indonesia adalah untuk berlibur di pulau Bali. Namun dalam pengakuan terakhirnya, dia ternyata hendak mencari suaka.
“WR menyebutkan bahwa ia tinggal di Bali seorang diri. Untuk mencukupi kebutuhannya selama tinggal di Bali, ia mengandalkan uang tabungannya. Namun tabungan itu telah habis, sehingga ia terlantar selama kurang lebih 3 tahun. Sedangkan paspornya, telah hilang dicuri pada tahun 2019 silam,” beber Anggiat sembari mengabarkan bahwa dalam pemeriksaan, WR tidak pernah melaporkan kondisinya ke Konsulat RRT karena takut menceritakan hal tersebut.
Lantaran deportasi belum dapat dilakukan, maka pada 20 Januari 2021 Kanim Ngurah Rai menyerahkan WR ke Rudenim Denpasar. Dalam masa detensinya, WR sempat menolak untuk dipulangkan ke RRT karena ingin mencari suaka tanpa alasan yang jelas. Padahal orang tua yang bersangkutan sudah bersedia membelikan tiket.
“Selama 2 tahun 4 bulan, kami rutin melakukan konseling, pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan. Dan setelah kedua orang tuanya datang ke Bali untuk menjemput, WR akhirnya mau dipulangkan ke negara asalnya,” sambung Anggiat.
Lebih lanjut untuk diketahui, WR dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Nanjing – RRT dengan menggunakan maskapai Sriwijaya Air. Pesawat dengan nomor penerbangan SJ1190 itu lepas landas pada Rabu (31/5/2023) lalu, pukul 09.25 WITA.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutupnya. (adi/jon)








