BULELENG – Berbagai upaya untuk meningkatkan kontribusi dari sektor pajak dan retribusi daerah terus dilakukan oleh Pemkab Buleleng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng.
Selain pemenuhan sarana prasarana, BPKPD juga memanjakan masyarakat wajib pajak (WP) dengan sistem layanan digital. “Kami membuka ruang pelayanan digital bagi masyarakat atau wajib pajak untuk pengajuan permohonan layanan pajak online, cetak tanda terima layanan, cetak produk dan scan berkas layanan pajak daerah,” ungkap Sekretaris BPKPD Kabupaten Buleleng Susi Adnyani usai memantau kegiatan pada ruang digital layanan pajak dan retribusi daerah, Selasa (30/5/2023).
Susi menandaskan, dengan ruang pelayanan digital ber-AC yang dilengkapi dengan perangkat komputer full internet dan mesin scanner, wajib pajak diharapkan dapat lebih nyaman dalam menerima pelayanan dari petugas yang telah disiapkan untuk memberikan pelayanan dengan smile.
“Kami menyadari, tidak semua masyarakat mengerti digitalisasi dan kurangnya sarana prasarana yang dimiliki, untuk itu secara bertahap kami mengedukasi, memfasilitasi wajib pajak sehingga dapat lebih mudah serta cepat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kepada negara,” terangnya.
Selain memanjakan wajib pajak, layanan digital dan call center 081361000046 juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan animo masyarakat dalam membayar pajak, sebagai sumber pendanaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (kar,dha)