BULELENG – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB tunda rencana eksekusi 1 unit objek perkara di Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng yang ditetapkan berdasarkan surat No. 2/Pdt.Eks/2022/PN.Sgr tanggal 27 Februari 2023. Selain memperhatikan aspirasi EMB dan kondusifitas penundaan eksekusi sesuai surat penetapan No. W24-U2/1385/HK.02/5/2023 juga didasarkan surat No. B/785/V/Hum.5.1/2023/ Res Bll terkait pengamanan sidang perdata dengan terduga Kelian Desa Adat Banyuasri yang melibatkan krama di PN Singaraja.
“Jadi betul, rencana eksekusi di Kelurahan Banyuning ditunda sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan, karena pengamanan hari ini fokus pada persidangan perkara dengan terdakwa Kelian Desa Adat Banyuasri,” ungkap Humas PN Singaraja Kelas IB, IGM Juliartawan usai penyerahan surat penetapan penundaan eksekusi kepada masing-masing kuasa hukum, Selasa (30/5/2023).
Dikonfirmasi usai menerima surat penetapan, Wayan Sudarma selaku kuasa hukum dari termohon eksekusi mengapresiasi penundaan eksekusi sebagai peluang bagi kliennya untuk menuntaskan persoalan hutang piutang dengan pihak bank.
“Penundaan eksekusi bukan soal kalah menang, tapi peluang/kesempatan yang lebih panjang bagi klien kami untuk merestrukturisasi hutang dengan pihak bank, termasuk melaksanakan negosiasi dengan pemenang lelang dan menuntaskan laporan dugaan terjadinya mafia perbankan di Polda Bali. Dan kami sudah sarankan klien untuk memanfaatkan dengan baik kesempatan ini,” tandasnya.
Senada dengan kuasa hukum termohon, Kadek Doni Riana selaku kuasa hukum pemohon eksekusi mengapresiasi penundaan sebagai dinamika proses hukum. “Kami akan menunggu sesuai dengan kesiapan pengamanan dari kepolisian. Selaku kuasa hukum pemohon eksekusi, kami hormati penetapan penundaan eksekusi serta berharap penegakan hukum dilakukan profesional, proporsional dan berkeadilan,” pungkasnya. (kar,dha)