BULELENG – Serangkaian operasi antik tahun 2023, Polres Buleleng melalui Satresnarkoba membekuk 3 orang pengedar dan 2 orang penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Selain 5 orang terduga pelaku, pada operasi yang digelar tanggal 10 – 25 Mei 2023 juga diamankan barang bukti antara lain berupa 8,68 gram sabu-sabu dan 1 buah handphone.
“Dalam operasi antik tahun 2023 berhasil kita bekuk 5 terduga pelaku, 3 orang diantaranya pengedar dan 2 orang lainnya penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana saat menggeber hasil operasi antik tahun 2023 di Mapolres Buleleng, Senin (29/5/2023).
Kapolres Dhanuardana didampingi Kasat Resnarkoba AKP H. Andi Muhammad Nurul Yaqin dan Kasi Humas AKP I Gede Sumarjaya memaparkan, 5 terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
“Tersangka pengedar berinisial Nyoman TS alias Tenang (46) ditangkap Rabu (10/5/2023) di tepi jalan depan SPBU Desa Anturan dengan barang bukti 2,74 gram bruto sabu-sabu yang ditemukan pada saku celana,” terangnya.
Kemudian tersangka pengedar berinisial MA alias Adam (41) dan MH alias Hilmi (27) ditangkap Senin (15/5/2023) saat mengendarai sepeda motor di jalan Banjar Dinas Labuan Aji Desa Temukus Kecamatan Banjar. “Dari tersangka MA di sita barang bukti 3,49 gram brutto sabu-sabu, dan 1 buah handphone dari tersangka Hilmi,” jelasnya.
Sementara 2 orang penyalahguna masing-masing Gede ASA alias De’Pong (28) dan Gede W alias Dian (32), lanjut Kapolres Dhanuardana ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. “Tersangka Gede W alias Dian ditangkap hari Rabu (10/5/2023) pada sebuah rumah di Banjar Dinas Tegal Desa Sangsit Kecamatan Sawan dengan barang bukti 1,35 gram brutto sabu-sabu, sedangkan tersangka Gede ASA alias De’Pong ditangkap pada hari Jumat (12/5/2023) di jalan raya Banjar Dinas/Desa Cempaga Kecamatan Banjar dengan barang bukti 1,10 gram brutto sabu-sabu,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua penyalahguna ini disangka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar.
Sementara terhadap pengedar berinisial MA alias Adam, MH alias Hilmi dan Nyoman TS alias Tenang, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar.
“Selain sebagai tersangka, serangkaian proses penyidikan terhadap para tersangka juga telah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan Mapolres Buleleng,” tandasnya. Kapolres Dhanuardana yang tidak menampik adanya peningkatan kasus narkoba paska Pandemi Covid-19 berharap warga masyarakat juga berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Buleleng. (kar,dha)