
KUTA – Baru-baru ini, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai secara berturut-turut melakukan deportasi terhadap dua pria Warga Negara Asing (WNA) yang overstay.
Satu adalah WNA Amerika Serikat berinisial JWH (26), sedangkan satunya lagi adalah WNA Australia berinisial MB (72)
Kepala Kanim Ngurah Rai, Sugito menuturkan, kedua pria tersebut diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melalui pelaksanaan patroli keimigrasian.
Keduanya diketahui masuk Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA). JWH datang pada 29 Januari 2023, sedangkan MB pada 6 Februari 2023.
Hasil pemeriksaan, JWH mengaku kehabisan bekal dan rekeningnya dibekukan. Sementara MB, menyebut tidak menyangka jika dirinya overstay dan mengira bisa tinggal selama 3 bulan di Indonesia.

Meski demikian, Kanim Ngurah Rai tetap mengenakan tindakan tegas kepada kedua WNA bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal.
“Tiket penerbangan ditanggung yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya,” sebut Sugito.
Deportasi terhadap JWH telah dilakukan pada 17 Mei 2023 lalu dengan menggunakan pesawat Eva Air BR256 (Denpasar-Taipei), dilanjutkan penerbangan Eva Air BR16 (Taipei-Los Angeles) dan penerbangan United Airlines B706 (Los Angeles-Chicago).
Sedangkan MB, dideportasi pada 18 Mei 2023 dengan menggunakan penerbangan Jetstar JQ38. (adi/jon)








