JEMBRANA – Selama hampir 10 bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali, dalam dugaan kasus pengiriman satwa penyu dilindungi. H Moh Toyibi (50) asal Banjar Air Anakan Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, berhasil ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana.
Penangkapan H, Moh Toyibi, berbarengan dengan ditangkapnya Selamet Khoironi (23) asal Lingkungan Kerobokan Loloan Barat Selamet. Khoironi, sopir mobil grand Max DK 5658 WF, kedapatan mengangkut 18 ekor penyu hijau di Jalan Mayor Sugianyar Kelurahan Pendem pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 23.45 wita.
Selamet ditugaskan membawa penyu hijau atas suruhan H Moh Toyibi, dengan upah Rp1 juta bila penyu sampai di tempat tujuan pengiriman di wilayah Denpasar.
Sedangkan Toyibi, yang berada di mobil Fortuner, DK1146QW, ikut mengawal penyu tersebut dari belakang. Sebelum dilakukan penangkapan, Toyibi yang mengetahui mobil grandmax yang mengangkut 18 ekor penyu diperiksa petugas sempat kabur.
Sebelum akhirnya berhasil dicegat petugas di pos jalur Mendoyo. Sebelum ditangkap, penyu-penyu yang diletakkan di bak tertutup terpal, semua keadaan hidup.
Selamet menaikkannya ke mobil grandmax di areal perkebunan di wilayah banjar Kepah Desa Tukadaya, Melaya, untuk selanjutnya dikirimkan ke seseorang di wilayah Denpasar.
Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana saat mereles dua pelaku pidana penyelundupan satwa penyu yang dilindungi UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati, membenarkan bahwa salah satu tersangka merupakan DPO Ditreskrimsus Polda Bali.
“Ya tersangka ini menjadi DPO sejak Agustus 2022 lalu dengan kasus serupa,” jelas Kapolres di pantai pasir putih kawasan TNBB Desa Banyuwedang Gerokgak Buleleng Kamis (18/5/2023).
Penangkapan kedua orang ini,atas informasi masyarakat. Dari informasi tersebut tim Opsnal bergerak melakukan penyelidikan hingga keduanya diamankan di Jalan Sugianyar dan di Jalur Mendoyo.
Dari pemeriksaan keduanya, Toyibi mengakui menyuruh Selamet, untuk mengangkut penyu ke Denpasar. Pengiriman penyu penyu itu, sebelumnya atas permintaan dari Pak Made, asal Denpasar yang meminta bantuan ke Toyibi untuk mencarikan mobil dan sopir.
Setelah sopir dan mobil didapat kemudian keduanya menuju lokasi penyu- penyu siap diangkut di perkebunan di wilayah Tukadaya. Sebelum sampai tujuan, keduanya berhasil diamankan di Jalan Sugianyar berikut mobil grand max berisikan 18 ekor penyu hijau. Sedangkan Toyibi yang membawa mobil fortuner dicegat di wilayah jalur Mendoyo.
Dalam kasus tindak pidana ini, setiap orang dengan sengaja menangkap, melukai membunuh, menyimpan memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan
hidup, yakni pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI, Nomor 5 tahun 1990, jo pasal 55 KUHP tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukuman pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2 pidana penjara 5 tahun serta denda paling banyak 100 juta. (ara,dha)