
BULELENG – Serangkaian tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Republik Indonesia, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berakhir, Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wita, KPU Buleleng menerima 574 bacaleg yang didaftarkan oleh 17 dari 18 Parpol peserta Pemilu tahun 2024. Selain sudah sesuai atau sinkrun dengan data aplikasi Silon, pendaftaran bacaleg oleh pimpinan parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Buleleng juga juga diterima karena sudah memenuhi persyaratan, kuota 30 % perempuan.
“Sampai dengan batas akhir pendaftaran bacaleg, Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wita, KPU Buleleng menerima sebanyak 574 bacaleg yang didaftarkan oleh 17 dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024. Hanya 1 Parpol yakni Partai Garuda yang hingga pukul 23.59 Wita tidak mendaftarkan bacalegnya di KPU Buleleng,” ungkap Ketua KPU Buleleng Komang Yudhi Udiyana usai memimpin rapat persiapan verifikasi faktual (Verfak) bacaleg DPRD Buleleng di Sekretariat KPU Buleleng, Senin (15/5/2023).
Yudhi Udiyana didampingi komisioner KPU Buleleng lainnya memaparkan dari pendaftaran bacaleg yang dilakukan 17 Parpol, seluruhnya sudah terdaftar pada Silon dan memenuhi syarat keterwakilan 30 % perempuan.
“Bahkan, semua melampaui atau diatas 30 %, rata-rata 36 – 45 %, ada yang sampai 89 % yakni Partai Ummat yang mendaftarkan 9 bacalegnya untuk berkontestasi pada 5 dari 9 Dapil yang ada. Dan ini kami apresiasi tidak hanya kepatuhan Parpol dalam memenuhi syarat pendaftaran tapi juga peningkatan ruang, peran serta kaum perempuan dalam demokrasi,” tandasnya.
Sesuai rekapitulasi pendaftaran bacaleg, keterwakilan kaum perempuan mencapai 41,3 % atau 237 dari 574 total jumlah bacaleg yang didaftarkan, sementara jumlah bacaleg laki-lakinya sebanyak 337 orang. “Dengan jumlah bacaleg yang bervariasi 9 – 45 orang, ada 6 dari 17 Parpol yang mendaftarkan bacalegnya untuk berkontestasi pada 3 – 8 Dapil, dari total 9 Dapil yang ada di Kabupaten Buleleng,” terangnya.
Setelah menerima pendaftaran bacaleg, kata Yudhy Udiyana, KPU Kabupaten Buleleng akan melanjutkan proses tahapan pendaftaran bacaleg dengan melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap dokumen bakal calon legislatif yang telah diterima KPU dari Parpol peserta Pemilu.
“Kita awali verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon yang dijadwalkan 15 Mei 2023 – 23 Juni 2023, kemudian dilanjutkan penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon 24 Juni 2023 – 25 Juni 2023,” ungkapnya. Perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, dijadwalkan 26 Juni 2023-9 Juli 2023 dilanjutkan verifikasi perbaikan administrasi bakal calon 10 Juli 2023 – 31 Juli 2023.
“Penyampaian, penyusunan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dilaksanakan tanggal 1 – 4 Agustus 2023 dan penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon sebagai salah satu dasar penetapan daftar calon tetap (DCT) direncanakan 4 – 6 Agustus 2023,” pungkasnya. (kar,dha)








