BULELENG – Sosialisasi terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus dilakukan pemerintah kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng.
Selain untuk mencegah terjadinya kasus penipuan oleh lembaga pelatihan kerja (LPK) atau agent/lembaga pengiriman tenaga kerja (LPTK) illegal, sosialisasi bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali juga diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi PMI.
“Sosialisasi terkait UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI ini kita lakukan agar mahasiswa dari kampus Mediterranean Singaraja mengetahui dan memahami syarat bekerja di luar negeri secara ilegal sehingga dapat dilindungi pemerintah dan terhindar dari berbagai bentuk penipuan,” tandas Sekretaris Disnaker Buleleng Nyoman Suarjana saat membuka kegiatan di Aula SMA Negeri 3 Singaraja, Selasa (9/5/2023).
Suarjana menegaskan tugas dan fungsi LPK hanya memfasilitasi pelatihan kerja, bukan memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri secara langsung kecuali sudah memiliki kerjasama dengan perusahaan tertentu.
“Selain pembinaan terhadap LPK, melalui Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia (HILLSI) juga kita lakukan koordinasi dan komunikasi sehingga permasalahan yang terjadi selama ini bisa kita tekan,” tandasnya.
Kalau LPK tidak dikoordinir, terdaftar dan belum memiliki izin, tentunya akan sulit untuk dipantau kecuali ada laporan dari masyarakat. “Tapi jika, LPK sudah terdaftar maka sangat mudah untuk dilakukan pemantauan maupun pembinaan,” tandas Suarjana dibenarkan Ni Putu Ayu Saraswati.
Selaku Kasubag Tata Usaha BP3MI Bali, Saraswati mengingatkan jangan mudah percaya dengan lowongan kerja yang beredar di medsos) karena permasalahan PMI berawal dari informasi di medsos. “Jangan mudah percaya, agar tidak tertipu cek dulu validasi informasi ke Disnaker atau BP3MI,” pungkasnya. (kar,dha)