
MANGUPURA – Setelah melakukan operasi penduduk pendatang (Duktang), paska di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung bakal melanjutkan dengan menyusir sejumlah wilayah. Kawasan yang akan disasar adalah kantong-kantong yang biasanya banyak dihuni oleh duktang.
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengungkapkan selama penertiban Duktang di Terminal Tipe A Mengwi, satu orang penumpang asal Sumut terpaksa dipulangkan. Penumpang ini tidak mengantongi identitas kependudukan dan penjamin, sehingga harus dipulangkan.
“Kami juga ada menjaring dua orang penumpang, namun satu di bawah umur 17 tahun perjalanan bersama keluarganya dan satu orang tanpa KTP tapi ada penjaminnya. Senin (1/4/2023) kami tidak sidak lagi, kedatangan bus juga sudah melandai arus balik sudah berkurang,” jelasnya, Selasa (2/5/2023).
Dipaparkannya, persyaratan admistrasi yang harus dipenuhi bagi Duktang yang masuk ke Badung adalah wajib menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau penjamin selama tinggal di Badung. Kalau tidak memenuhi persyaratan tersebut akan diberikan sanksi pemulangan.
“Untuk KTP sudah pasti, apalagi sudah harus KTP elektronik, kalau tidak bawa KTP elektronik atau sama sekali tidak bawa identitas dan tidak ada penjamin kami tindak,” tegasnya.
Sementara itu, wilayah yang akan disasar dalam penertiban Duktang adalah kawasan Dalung, Kuta Utara. Sidak administrasi kependudukan, kata Suryanegara akan melibatkan Satpol PP Provinsi Bali, Kadisdukcapil, Dinsos, Camat Kuta Utara, aparat di Desa Dalung, Desa Adat Dalung, Babinsa dan Babinkamtibmas Dalung. (lit/jon)








