BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sepakat nama/judul rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Buleleng tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPWK) diharmonisasi menjadi Ranperda inisiatif tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PWK).
Selain tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, harmonisasi nama Ranperda juga dilakukan untuk mempermudah implementasi baik secara administratif maupun bentuk kegiatan yang dilaksanakan.
“Hari ini kita lakukan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Bali agar Ranperda yang kita susun bersama tim penyusun tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi, mulai dari judul dan implementasi,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi usai memimpin rapat harmonisasi Ranperda tentang PPWK di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis (27/4/2023).
Wandira Adi didampingi Gede Odhy Busana selaku Ketua Komisi I DPRD Buleleng menandaskan judul Ranperda PPWK sepakat diharmonisasi menjadi Ranperda tentang PWK yang kurang lebih maknanya, pendidikan sebagai pembelajaran, pengetahuan, keterampilan, sikap laku secara terus menerus serta turun menurun terkait wawasan kebangsaan.
“Dimana wawasan kebangsaan sudah mencakup 4 Pilar Kebangsaan, meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI,” terangnya. Dengan judul tersebut, timbul turunan yang sebenarnya sudah dilakukan Pemkab Buleleng melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BKBP), mensosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan sesuai amanat Permendagri yang mewajibkan pemerintah daerah melaksanakan pendidikan wawasan kebangsaan.
“Tapi dasar hukumnya baru sebatas SK Bupati, hal inilah yang ingin kita perkuat dengan Ranperda yang sedang kita harmonisasi sehingga tanggal 1 Juni 2023 bisa ditetapkan menjadi Perda tanpa ada permasalahan,” tegasnya.
Senada dengan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, Eka Agustina selaku Kepala Sub Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Bali mengungkapkan secara kewenangan tidak ada persoalan pada penyusunan Ranperda inisiatif DPRD Buleleng tentang PPWK jni.
“Harmonisasi dilakukan agar tidak yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan di atasnya, khususnya Permendagri No 71 tahun 2012. Kalau kita lihat, rancangan ini sudah layak untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut,” terangnya. Melalui matrik, ada beberapa hal yang diwarnai merah dengan maksud untuk penormaan.
“Tidak ada yang krusial dari harmonisasi yang kita laksanakan hari ini. Sementara warna kuning, terkait dengan ketentuan yang diatur di atasnya, agar matching antara ranperda dengan ketentuan di atasnya. Permendagri mengamanatkan diatur dengan nama PWK, sehingga kita matcingkan judul ranperda sesuai amanat Permendagri. Mengenai penjabarannya, pendidikan Pancasila dapat digunakan dalam implementasi,” pungkasnya. (kar,dha)