
KUTA – Penentuan wates wewidangan (batas wilayah) antara Desa Adat Kuta dengan Pemogan belum menemukan kata sepakat. Meski keduanya telah bertemu di area perbatasan pada Rabu (26/4/2023), Kuta ataupun Pemogan masih kukuh dengan pandangannya masing-masing.
Pertemuan tersebut berlangsung cukup singkat di area Bayt Kaboki Hotel. Baik itu Desa Adat Kuta ataupun Pemogan, menghadirkan tokoh subak masing-masing. Dari pihak Pemogan mendatangkan I Ketut Dogol selaku mantan Pekaseh Subak Cuculan, sedangkan Kuta mendatangkan I Wayan Jendra yang merupakan mantan Pekaseh Subak Abianbase.
Belum tercapainya kata sepakat itu, dibenarkan adanya oleh Bendesa Adat Kuta, I Wayan Wasista. Sebagai tindak lanjut, Kuta dan Pemogan katanya akan kembali duduk bersama yang dimediasi oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
“Kami akan kembali duduk bersama. Dan yang jelas, kami dari Desa Adat Kuta bersama-sama dengan Desa Adat Pemogan, sependapat bahwa ini harus diselesaikan dengan kepala dingin. Tidak ada pengerahan masa, pergolakan, dan lain sebagainya. Yang ada adalah musyawarah mufakat,” tegasnya sembari mengakui bahwa pembahasan bersama pihak dari Desa Adat Pemogan sesungguhnya sudah beberapa kali terlaksana.
Desa Adat Kuta sendiri, dipastikan siap untuk kembali membahas mengenai hal tersebut, berbekalkan data-data dimiliki. Karena Kuta, ditegaskan memiliki komitmen kuat untuk segera menyelesaikannya sebagai legacy kepada generasi penerus.
Sementara secara terpisah, Bendesa Adat Pemogan, AA Ketut Arya Ardana juga menyampaikan hal serupa. Yang mana pembahasan memang belum menuai titik temu, meski mantan Pekaseh Subak Cuculan dan Pekaseh Subak Abianbase telah menuturkan versi masing-masing.
“Mungkin karena keduanya sudah berumur, jadi ada hal-hal yang bisa saja terlupakan. Sebagai tindak lanjut, kami dari Pemogan akan meminta Pekaseh Cuculan untuk membuka data kembali,” sebutnya.
Sebagaimana yang dinyatakan Wasista, Arya Ardana pun menyampaikan hal yang sama. Dimana Kuta dan Pemogan, akan berupaya sebaik mungkin untuk mencapai win-win solution.
“Di Bali itu ada istilahnya Paras Paros. Artinya bersama menemukan hasil yang tidak merugikan satu sama lain,” imbuhnya.
Ditanya soal nasib candi bentar, Bendesa Pemogan menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti ketika sudah ada kata sepakat mengenai wates wewidangan. Termasuk ketika itu memang harus dibongkar, maka Pemogan siap untuk melakukan pembongkaran sendiri.
“Karena kami yang membangun, maka kamilah yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Pembongkaran sendiri pun dipastikan siap dilakukan jika itu dibutuhkan kaitan dengan pelaksanaan penataan jalan sebagaimana diprogramkan Pemerintah Kabupaten Badung. Namun dirinya berharap agar sebisa mungkin itu terjadi setelah adanya kata sepakat antara Kuta dengan Pemogan.
“Hormati juga adat. Jangan timbulkan masalah baru, sementara masalah lama belum selesai. Itu pesan saya,” pungkasnya. (adi/jon)








