
BULELENG – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana terima aspirasi perwakilan pedagang bermobil yang selama ini memanfaatkan bahu Jalan Diponegoro Singaraja sebagai tempat bongkar muat dan berdagang.
Selain mengingatkan status Jalan Diponegoro sebagai jalan nasional, kepada pedagang bermobil maupun pengecer juga ditegaskan tentang keputusan untuk membuat Jalan Diponegoro steril dari pedagang.
“Sepanjang Jalan Diponegoro, sekitar Pasar Anyar harus steril dari pedagang,” tandas Lihadnyana saat menerima audiensi dari perwakilan pedagang bermobil di Ruang Pertemuan Rujab Bupati Buleleng, Rabu (19/4/2023).
Didampingi Kadishub Gunawan A.P., Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini menegaskan selain berstatus jalan nasional, larangan berjualan pada bahu atau badan Jalan Diponegoro juga dilakukan karena bukan peruntukan dan menuai protes dari pedagang Pasar Anyar.
“Apalagi pedagang pengecer yang sering berjualan di tempat tersebut, nanti kita diprotes pedagang di dalam Pasar Anyar, karena mereka membayar retribusi,” terangnya.
Ia berharap, pedagang bermobil dan pengecer mematuhi kesepakatan sebelumnya, relokasi ke Terminal Banyuasri atau bongkar muat di Jalan Sawo untuk komoditas yang dijual di Pasar Anyar.
“Tapi, yang bongkar muat diatur sedemikian rupa, dari pukul 01.00 – 04.00 wita sehingga tidak semrawut,” tandasnya.
Menyikapi kebijakan tersebut, Wayan Suardika selaku perwakilan pedagang bermobil mengaku lega sekaligus berharap bisa menjadi solusi terbaik bagi pedagang, sehingga tidak melanggar aturan.
“Selain untuk pedagang, pemerintah juga tidak melanggar aturan. Saya ucapkan terimakasih dan nantinya akan ada pertemuan lanjutan di lapangan, untuk mendata mana yang bongkar muat dan mana yang pengecer. Tadi sudah ditentukan dan diberikan solusi,” tandasnya.
Ia menambahkan, aspirasi disampaikan para pedagang semata-mata untuk bisa tetap berjualan dengan tenang, tanpa mengganggu ketertiban umum maupun keindahan Kota Singaraja yang sedang dalam penataan, khususnya di kawasan Pasar Anyar Singaraja. (kar,dha)








