
BULELENG – KPU Kabupaten Buleleng telah melaksanakan verifikasi faktual (verfak) terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Kabupaten Buleleng.
Selain dukungan administratif pengurus parpol, sesuai dengan penugasan KPU Pusat juga dilakukan verfak terhadap keberadaan kantor/sekretariat dan 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol.
“Sesuai penugasan KPU Pusat, KPU Kabupaten Buleleng telah melakukan verfak terhadap Partai Prima di Kabupaten Buleleng dan berita acara hasil verfak sudah diplenokan dan segera dikirim ke KPU Provinsi Bali untuk diteruskan ke KPU Pusat,” ungkap Ketua KPU Buleleng Komang Dudy Udiyana usai rapat di Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng, Senin (10/4/2023).
Dudhi memaparkan, berdasarkan hasil verfak melibatkan petugas PPK dan disaksikan oleh Bawaslu Buleleng, dari 299 orang anggota yang dijadikan sampel, 9 orang yang memenuhi syarat (MS).
“Untuk kepengurusan inti tingkat kabupaten meliputi ketua, sekretaris dan bendahara, serta keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, sesuai blanko model, BA Verfak KPU. Kabupaten/Kota-Parpol, memenuhi syarat (MS),” jelasnya. Sementara terkait domisili kantor, alamat jelas namun belum selesai atau masih dalam proses pengisian mobiler.
“Parpol juga sudah menyertakan perubahan domisili dan surat pinjam pakai rumah untuk kantor parpol. Keputusan hasil verfak selanjutnya ditentukan oleh KPU Pusat,” pungkasnya. (kar,dha)








