
BULELENG – Dengan meraih 42 dari 62 suara sah pemilihan Ketua DPC Peradi Kabupaten Buleleng periode 2023-2028, Kadek Doni Riana yang berkompetisi dengan I Nyoman Sardana, ditetapkan sebagai ketua terpilih.
Selain menetapkan ketua terpilih hasil Muscab DPC Peradi Buleleng, pada muscab yang dipimpin Gede Harja Astawa juga ditetapkan tim formatur yang diketuai ketua terpilih untuk membentuk kepengurusan.
“Iya, sesuai hasil muscab hari ini, kita tetapkan saudara Doni Riana sebagai ketua terpilih. Selanjutnya, yang bersangkutan bersama tim formatur ditugaskan segera membentuk kepengurusan masa bakti 2023-2028,” tandas Gede Harja Astawa selaku pimpinan sidang pada Muscab DPC Peradi Buleleng di Bali Taman, Lovina, Sabtu (1/4/2023).
Menyikapi pelaksanaan dan hasil Muscab, Wakil Ketua Umum DPN Peradi, H.E.A. Zaenal Marzuki yang hadir mewakili Ketum DPN Peradi untuk membuka sekaligus memantau kegiatan, mengaku salut dan mengapresiasi hasil Muscab yang berlangsung dinamis dan demokratis sebagai bentuk komitmen advokat Buleleng dalam membangun serta membesarkan organisasi advokat di Indonesia yang diakui dunia internasional.
“Saya perlu pertegas lagi,atas nama DPN Peradi, saya bangga melihat kekompakan kawan-kawan ini, banyak advokat muda yang tergabung dalam Peradi. Alhamdulillah, advokat di Singaraja ini memiliki komitmen, sudah memahami keberdaan Peradi dan luar biasa kekompakannya, sehingga saya berharap ketua terpilih mampu memimpin, menjaga dan membesarkan Peradi sebagai organisasi layanan hukum terbaik bagi rakyat,” tegasnya.

Sementara Kadek Doni Riana selaku ketua terpilih DPC Peradi Kabupaten Buleleng pada Muscab I tahun 2023 mengaku bangga sebagai anggota Peradi dan mengapresiasi hasil muscab sebagai komitmen berdemokrasi dari seluruh anggota dalam membesarkan Peradi.
“Kepercayaan untuk memimpin organisasi, saya apresiasi sebagai amanah rekan-rekan anggota DPC Peradi Buleleng untuk bersama-sama membesarkan organisasi profesi, sebagai advokat yang memiliki tugas mulia dalam memberi rasa keadilan melalui layanan hukum terbaik bagi warga masyarakat sebagaimana disampaikan Waketum DPN Peradi,” ungkapnya.
Ia juga berharap, dengan dukungan seluruh anggota termasuk bapak Nyoman Sardana, DPC Peradi Buleleng mampu mengejawantahkan prinsip single bar sebagaimana amanat UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dalam memberikan pelayanan hukum terbaik untuk membela rakyat.(kar/jon)








