
BULELENG – Paruman Agung sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam tata titi pemerintahan desa adat, diharapkan dapat mengakhiri polemik suksesi dan penegakan sanksi yang di Desa Adat Banyuasri Kecamatan Buleleng.
Selain penegasan I Nyoman Mangku Widiasa sebagai kelian desa adat terpilih Desa Adat Banyuasri periode 2022-2027, paruman yang disaksikan Bendesa Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa juga menyepakati beberapa klausul pada awig-awig terkait krama wed, sampingan dan ngarep.
“Paruman Agung Desa Adat Banyuasri memutuskan dua agenda, kesatu menghilangkan kata-kata yang tersurat dalam awig, krama wed, sampingan dan ngarep,” ungkap Mangku Widiasa selaku Kelian Desa Adat Banyuasri terpilih, usai paruman agung di Sekretariat Desa Adat Banyuasri, Sabtu (25/3/2023).
Penghilangan klausul pasal terkait krama wed, sampingan dan ngarep dalam awig, kata Widiasa, karena sudah tidak rasional, tidak sesuai jaman dan Desa Adat Banyuasri merupakan desa adat anyar.
“Desa Adat Banyuasri sendiri adalah desa adat anyar, bagian dulu Desa Adat Buleleng, tahun 1994 baru menjadi Desa Adat Banyuasri mandiri, dulunya adalah banjar adat. Ini bukan desa adat tua, untuk dipahami, makanya kata wed itu segera dihilangkan,” tegasnya.
Kemudian agenda kedua adalah penetapan kelian desa adat terpilih melalui paruman agung, bagian dari pemilihan kelian desa adat sesuai regulasi yang ada.
“Bagian daripada pemilihan secara aklamasi, pasuaran melalui paruman agung. Bukan berarti kita melawan, menolak keputusan itu, tetapi dengan jalan ini, krama memohon untuk dilakukan melalui paruman, ya parumanlah kita laksanakan,” terangnya.
Ia juga menegaskan apapun hasil paruman agung merupakan keputusan krama yang harus dihormati dan yang memakai juga krama.
“Hal ini, menurut kami merupakan pemenuhan keputusan sabha kerta.Terkait kesepekang 11 krama, setelah ini akan kita bahas. Yang kena sanksi kesepekang, itu kan hanya kata-kata, pemberian sanksi adat terhadap tutur kata perbutannya yang tidak diterima krama dan diputuskan melalui paruman,” jelasnya.
Artinya, yang memutuskan pencabutan sanksi adalah krama melalui paruman, bukan klian atau prajuru adat.
“Asal, sebelas orang itu niat baik, mengakui dirinya keliru atau salah atas tutur kata perbuatannya, dengan niat yang suci minta maaf diparuman pasti diterima. Buktinya 2 orang sudah diterima, dulunya 13 sudah minta maaf dan gurupiduka, karena sejatinya awig dan desa adat dibentuk sebagai layanan terbaik,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Bendesa MDA Buleleng Dewa Putu Budarsa menandaskan kehadiranya pada paruman agung Desa Adat Banyuasri bukan penugasan MDA Provinsi Bali, namun kewajiban MDA Buleleng sebagai upasaksi terhadap paruman yang dilaksanakan krama desa adat.
“Saya sendiri sebagai Ketua MDA Buleleng, tidak ada pendelegasian dari MDA Provinsi Bali. Atas dasar titiyang sebagai upasaksi dari MDA Kabupaten, saya sendiri sudah melihat dengan mata langsung sendiri, bahwasannya paruman agung betul-betul terlaksana, menciptakan sesuatu yang sudah bagus, bahwa paruman sebagai keputusan tertinggi. Tidak ada yang lempas dari paruman ini, dan dari prajuru adat akan segera menyampaikan berita acara hasil paruman kepada MDA Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi Bali,” tegasnya.
Ia berharap, proses dan keputusan paruman adat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dapat diterima sebagai keputusan terbaik bagi semua pihak.(kar/jon)








