
KUTA – Sepasang Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia yang berkemah ketika perayaan Nyepi Tahun Saka 1945 di kawasan Pantai Purnama Sukawati, telah dideportasi pada Sabtu (25/3/2023) lalu.
Mereka diterbangkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 17.05 Wita, dengan rute Denpasar – Jakarta – Abu Dhabi – Malpensa – Krakow.
Untuk diketahui, kedua WNA itu berkemah di Bale Bengong kawasan Pantai Purnama Sukawati pada 22 Maret 2023 lalu. Mereka ditemukan pada saat Pecalang dan Bendesa Adat Sukawati melaksanakan patroli.
Keduanya langsung diamankan menuju Mapolsek Sukawati, dan kemudian diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar.
Sebagai hasil dari pemeriksaan Seksi Inteldakim Kanim Denpasar, kedua WNA bersangkutan diketahui berasal dari Polandia. Dua-duanya mengantongi izin tinggal Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK), yang masing-masing dengan nama Karol Grabinski (40) dan Barbara Karina Walczak (25).
“Kedua WN Polandia itu telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, Minggu (26/3/2023).
Disampaikannya pula, penindakan terhadap dua orang asing tersebut notabene merupakan hasil kerjasama sejumlah pihak. Termasuk di dalamnya Pecalang Desa Adat Sukawati dan Kepolisian Sektor Sukawati.
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Pecalang dan Polsek Sukawati atas kerjasamanya dalam menjaga nama baik pariwisata Bali. Dan saya mengharapkan kerjasama seperti ini untuk lebih ditingkatkan kedepannya. Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali, untuk segera melaporkan kepada Imigrasi jika menemukan WNA yang melakukan pelanggaran. Kami akan tindak tegas WNA tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. (adi/jon)








