
BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Buleleng melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menggelar rapat evaluasi terkait insiden Nyepi Tahun Baru Caka 1945 di Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.
Selain kurangnya sosialisasi surat edaran bersama FKUB Buleleng terkait pelaksanaan Nyepi-Ramadhan, rapat juga menekankan sikap FKUB terhadap insiden Nyepi yang terjadi Rabu (22/3/2023) siang.
“Saat ini, terhadap oknum yang diduga melanggar, prosesnya sedang ditangani lembaga berwenang baik aparat penegak hukum (APH) maupun desa adat setempat. FKUB tidak bisa dan tidak boleh intervensi dan kita semua wajib menghormati proses yang sedang berlangsung,” tandas Ketua FKUB Kabupaten Buleleng Gede Made Metera usai memimpin rapat di Sekretariat FKUB Buleleng, Jumat (24/3/2023).
Metera yang juga Ketua PHDI Buleleng mengungkapkan, banyak saran dan masukan pada rapat yang dihadiri Kepala BKBP Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono dan Kepala Kantor Kemenag Buleleng Made Subawa, antara lain evaluasi terhadap surat edaran bersama yang dikeluarkan FKUB Buleleng serangkaian peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1945 dan awal Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.
“Dari evaluasi internal, banyak hal yang perlu kami perbaiki kedepan, seperti penyusunan surat edaran bersama yang lebih awal sehingga waktu sosialisasinya lebih panjang. Sosialisasi juga dilakukan secara bersama-sama, melibatkan majelis dan penyuluh agama terkait sehingga lebih dipahami umat bersangkutan,” terangnya.
Sesuai tugas dan fungsi, FKUB bersama aparat dan instansi terkait sudah berupaya mengantisipasi terjadinya bentrok berbau SARA.
Senada dengan Ketua FKUB Buleleng, Kappa Tri Aryandono selaku Kepala BKBP Buleleng mengapresiasi langkah strategis yang dilakukan FKUB yang beranggotakan majelis agama sesuai tugas dan fungsinya yakni memberikan rasa damai dan harmonis kepada warga masyarakat, umat beragama demi terwujudnya kerukunan dan toleransi beragama.
“Kesbangpol bersama FKUB, FPK dan Forum yang ada memiliki tugas dan fungsi mewujudkan stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat, dijabarkan dalam tusi kewaspadaan dini, penanganan konflik sosial dan kerukunan umat beragama,” tegasnya.
Terkait insiden di Sumberklampok, pembukaan pintu portal ke Pantai Segara Rupek, terjadi karena adanya kebiasaan warga setempat berekreasi saat Nyepi dan diprovokasi oknum warga ketika tahun ini ditertibkan oleh desa adat setempat.
Hal ini, kata Kappa Aryandono, perlu diluruskan bersama sehingga tidak bias dan mengarah isu SARA karena yang terjadi sebenarnya adalah miskomunikasi.
“Peristiwa yang bersifat lokal ini menjadi luas ketika terunggah di media sosial. Apa yang dilakukan oleh warga di Tegal Bunder bukan tradisi, karena tidak terkait ritual adat atau agama. Namun, kebiasaan warga setempat saat Hari Suci Nyepi dan berupaya ditertibkan desa adat setempat sesuai dengan surat edaran bersama,” tandas Kappa Tri Aryandono dibenarkan Made Subawa.
Selaku Kepala Kantor Kemenag Buleleng, Subawa menegaskan saat ini prosesnya sudah ditangani lembaga berwenang sehingga semua pihak, majelis agama, tokoh agama, tokoh masyarakat diharapkan agar bersikap arif serta memberikan informasi dan pemahaman yang benar.
“Sehingga persoalan oleh oknum warga masyarakat tersebut tidak berkembang menjadi kelompok agama, dari permasalahan ketertiban umum menjadi isu SARA,” pungkasnya. (kar/jon)








