
BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Buleleng yang tergabung dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pimpinan OPD terkait di Pemkab Buleleng.
Selain menyepakati pembahasan 3 buah rancangan peraturan daerah (Ranperda), 1 buah Ranperda inisiatif DPRD dan 2 Ranperda usulan eksekutif pada masa persidangan II tahun 2022-2023, Bapemperda DPRD Buleleng juga menargetkan pembahasan ketiga ranperda sebelum tanggal 1 Juni 2023.
“Sesuai hasil rapat dengan eksekutif, hari ini kita sepakat membahas 3 dari 14 ranperda yang masuk Propemperda tahun 2023, pada masa sidang II tahun 2022-2023,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Buleleng I Nyoman Gde Wandira Adi usai memimpin rakor dengan eksekutif di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (13/3/2023).
Wandira didampingi Sekretaris DPRD Buleleng, Gede Sandhiyasa menandaskan pembahasan 3 Ranperda yakni Ranperda inisiatif DPRD Buleleng tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ranperda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap dan Prekusor Narkotika serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043 disepakati setelah mendengarkan saran dan masukan dari berbagai pihak.
“Dari kesiapan baik itu naskah akademik, kajian dan lain sebagainya, ketiga ranperda baik ranperda inisiatif maupun usulan eksekutif, sudah memenuhi syarat untuk diajukan dan dibuatkan nota pengantar, pembahasan ranperda pada masa sidang II tahun 2022-2023,” jelasnya.
Setelah disampaikan melalui nota pengantar, pembahasannya diserahkan kepada panitia khusus yang dibentuk DPRD Buleleng. Ia menambahkan pembahasan 3 Ranperda juga disepakati berdasarkan pertimbangan yuridis seperti Ranperda tentang P4GPN sesuai amanat pasal 2 ayat (3) dan pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 12 tahun 2019, Ranperda tentang RIP Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043 sesuai amanat pasal 11 ayat (4) Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Ranperda inisiatif DPRD Buleleng tentang PPWK sebagai amanat Permendagri No 71 tahun 2012.
“Secara yuridis, pembahasan ketiga ranperda sudah memenuhi syarat. Termasuk pertimbangan ugensinya, Ranperda tentang P4GPN dibutuhkan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Buleleng yang mengkhawatirkan sehingga dipandang perlu dibuat Perda sebagai payung hukum,” terangnya.
Sementara urgensi pembentukan Perda tentang RIP Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043, kata Wandira, selain memenuhi amanat Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Perda ini juga sangat dibutuhkan dalam upaya peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja lokal di Kabupaten Buleleng.
“Terkait dengan Ranperda inisiatif dewan tentang PPWK, didasari atas keprihatinan kita sebagai wakil rakyat terhadap adanya perubahan karakter kebangsaan pada masyarakat, terutama generasi muda dari nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sebagai Empat Pilar Kebangsaan,” jelasnya.
Terbentuknya Perda tentang PPWK yang ditargetkan tuntas sebelum tanggal 1 Juni 2023, generasi muda sebagai bonus demografi Bangsa Indonesia tahun 2045 tidak hanya memiliki skill tapi juga berkarakter. “Perda tentang PPWK juga diharapkan menjadi kado lahirnya Pancasila, tanggal 1 Juni 2023,” pungkasnya. (kar,dha)








