
BULELENG – Polres Buleleng menggelar rapat koordinasi (rakor) pengamanan rangkaian peringatan Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Caka 1945 dan awal Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah, pada tanggal 22 Maret 2023.
Selain pentingnya pengawasan bersama serta toleransi antar umat beragama, pada rakor yang dihadiri Anggota Forkompinda, Pimpinan OPD terkait,Ketua FKUB, Ketua MDA, Ketua Banzer, Pasikian Pecalang dan instansi terkait lainnya, juga ditegaskan larangan pesta minuman keras (miras) dan penggunaan kembang api yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas.
“Pelaksanaan pawai ogoh-ogoh, jangan sampai ada yang terpengaruh minuman beralkohol,minuman keras dan penggunaan kembang api karena dapat membahayakan orang lain dan memicu terjadinya gangguan kamtibmas,” tandas Kapolres Buleleng AKBP Made Danuardhana saat memimpin rakor di Posko Presisi Mapolres Buleleng, Senin (13/3/2023).
Kapolres Danuardhana didampingi Kepala BKBP Kabupaten Buleleng I Komang Kappa Tri Aryandono yang hadir mewakili Pj. Bupati Buleleng menegaskan pengawasan bersama oleh semua pihak, komponen keamanan serta tokoh agama dan tokoh adat/masyarakat sangat dibutuhkan dalam mewujudkan kamtibmas, kondusifitas pelaksanaan rangkaian peringatan Hari Suci Nyepi dan Bulan Suci Ramadhan.
“Tercatat, di Kabupaten Buleleng sebanyak 1.143 ogoh-ogoh yang akan diarak saat pengerupukan. Untuk itu jangan sampai ada ketersinggungan dan bentrokan saat kegiatan, sehingga seluruh rangkaian pelaksanaan ibadah dapat berjalan dengan baik, aman dan hikmat,” tandasnya.
Ia menambahkan, untuk kegiatan pawai ogoh-ogoh, Polres Buleleng menerjunkan 800 personil dan menggerakkan seluruh Bhabinkamtibmas. “Saya berharap,seluruh komponen pengamanan yang ada dapat selalu berkomunikasi, berkoordinasi dan bersinergi sehingga peringatan Hari Suci Nyepi dan Bulan Suci Ramadhan dapat berjalan beriringan, aman dan lancar.” tegasnya
Kepada warga masyarakat, Kapolres Danuardhana mengajak agar mengikuti dan melaksanakan seruan bersama peringatan Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Caka 1945 dan Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah, antara lain bagi umat Hindu, dalam melaksanakan rangkaian Hari Suci Nyepi meliputi melis, pengerupukan, sipeng (catur brata penyepian) dan ngembak geni dengan khusuk dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Penyedia jasa transportasi (darat, laut, udara) di Kabupaten Buleleng tidak diperkenankan beroperasi selama pelaksanaan rangkaian upacara Hari Suci Nyepi, Rabu, 22 Maret 2023 dari pukul 06.00 Wita sampai dengan Kamis, 23 Maret 2023 pukul 06.00 Wita. Demikian juga dengan lembaga penyiaran radio dan televisi serta provider jasa seluler dan IPTV,” ungkapnya.
Bagi umat muslim, Sholat Isya’ dan Tarawih tanggal 22 Maret 2023 agar dilaksanakan pada rumah masing-masing atau di tempat ibadah terdekat dengan berjalan kaki, tanpa pengeras suara dan penggunaan penerangan dibatasi.”Demikian juga pelaksanaan sholat sahur dan subuh pada tanggal 23 Maret 2023 dini hari,” jelasnya.
Untuk menjaga ketertiban, warga masyarakat tidak diperkenankan menyalakan petasan/mercon, pengeras suara bunyi-bunyian, mengoperasikan drone atau sejenisnya yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah Hari Suci Nyepi.
“Hotel dan penyedia jasa hiburan lainnya juga tidak diperkenankan untuk mempromosikan usahanya dengan branding Hari Suci Nyepi. Majelis agama dan instansi terkait di Kabupaten Buleleng agar mensosialisasikan seruan bersama kepada seluruh umat beragama sebagai upaya meningkatkan toleransi beragama di Kabupaten Buleleng,” pungkasnya. (kar,dha)








