
BULELENG – Menepati janji, ‘satya wacana’ terhadap pernyataan sikap pada aksi damai pekan lalu, Kamis, 23 Februari 2023, krama Desa Adat Banyuasri kembali mendatangi Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng.
Selain menegaskan penolakan atas keputusan Sabha Kertha MDA Provinsi Bali terkait pengukuhan Nyoman Mangku Widiasa selaku Kelian Desa Adat Banyuasri terpilih periode tahun 2022-2027, krama yang dikoordinir I Made Agus Pertama Putra juga meminta kepastian Prajuru MDA Provinsi Bali, bersedia hadir pada paruman Desa Adat Banyuasri untuk mencari solusi, mengakhiri kekisruhan yang terjadi.
“Hari ini, kami kembali datang ke MDA Buleleng, menepati janji untuk mendapat kepastian, kehadiran prajuru MDA Provinsi Bali pada paruman Desa Adat Banyuasri, mencari solusi, mengakhiri kekisruhan yang terjadi di desa adat kami,” tandas Agus Pratama Putra saat menyampaikan aspirasi di Gedung MDA Kabupaten Buleleng, Kamis (2/3/2023).
Pratama Putra menegaskan, melalui aksi damai kedua ini Krama Banyuasri kembali meminta MDA Provinsi Bali untuk datang, hadir pada Paruman Desa Adat Banyuasri sebagai bentuk tanggung jawab, melaksanakan tugas dan kewenangannya, sesuai pasal 76 ayat 2 huruf (d) Perda Provinsi Bali No. 4 tahun 2019.
“Memusyawarahkan masalah-masalah adat dan budaya Bali untuk melindungi kepentingan desa adat. Undangan ini (Undangan untuk MDA Bali,red) berlaku selama waktu yang tidak terbatas,” tegasnya.
Aksi damai pertama maupun kedua, serta undangan yang disampaikan, merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan kepada MDA sebagai lembaga yang diharapkan dapat menjaga, melestarikan serta mengajegkan desa sekaligus masyarakat adat di Bali.
“Bila, MDA Bali tidak bisa menjalankan tugasnya, maka perlu dipertanyakan kembali, masih perlukah eksistensi MDA dipertahankan, jangan salahkan kalau MDA kita anggap Impoten atau pengidap ED, ejakulasi dini,” tukasnya.
Menyikapi aspirasi Krama Banyuasri, I Dewa Putu Budarsa selaku Ketua MDA Kabupaten Buleleng mengaku prihatin dan ‘lek’ (malu,red) atas kekisruhan di Desa Adat Banyuasri yang dipicu terbitnya keputusan Sabha Kertha MDA Bali.
“Dengan terbitnya Sabha Kerta MDA Provinsi Bali inilah sehingga kekisruhan di Desa Adat Banyuasri terjadi. Tadi memang disampaikan, keputusan tersebut tidak melalui MDA Kabupaten, dimediasi oleh MDA Kecamatan langsung dibawa ke MDA Provinsi Bali. Artinya, kami tidak bisa menjawab secara tuntas karena SK ini diterbitkan oleh MDA Provinsi,” jelasnya.
Aspirasi krama baik pada aksi pertama maupun kedua wajib diterima, termasuk masalah sanksi kasepekang terhadap 11 krama dan undangan untuk MDA Bali bersedia turun menyelesaikan kekisruhan yang terjadi.
“Karena sama aspirasinya seperti itu, saya siap, boleh dikatakan berjanji datang ke MDA Provinsi. Kenapa, agar selesai, saya juga tidak mau masalah ini berlarut-larut. Karena, bahasa balinya lek atine, sampai dua kali ada demo,” tandas Budarsa sembari memohon Krama Banyuasri untuk bersabar dan memberikan kesempatan MDA Buleleng mencari solusi terhadap persoalan yang terjadi. (kar,dha)








