
BULELENG – Dimediasi Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng, seluruh Kelian Desa Adat yang ada di Kabupaten Buleleng telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2023 dengan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali selaku pemberi hibah.
Penandatanganan NPHD sebagai tahapan akhir dari proses pencairan hibah senilai Rp300 juta, membuat 170 Kelian Desa Adat di Kabupaten Buleleng sumringah.
“Benar, hari ini sesuai tahapan proses pencairan bantuan hibah dari Pemprov Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, seluruh Kelian Desa Adat di Buleleng sudah menandatangani NPHD tahun 2023 senilai Rp 300 Juta,” tandas Penyarikan MDA Kabupaten Buleleng Nyoman Westa disela-sela penandatanganan NPHD di Kantor MDA Buleleng, Selasa (28/2/2023).
Mantan Kelian Desa Adat Banyuasri ini mengungkapkan, penandatanganan NPHD telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah disampaikan oleh DPMD Provinsi Bali.
“NPHD antara desa adat sebagai penerima hibah dengan DPMD Provinsi Bali selaku pemberi hibah, harus ditandatangani kelian desa adat bersangkutan, atau prajuru yang ditunjuk melalui paruman sebagai wakil desa adat penerima hibah, diketahui MDA Kabupaten Buleleng,” terangnya.
Ketentuan ini dilakukan terhadap kelian desa adat yang berhalangan karena sakit atau dalam proses sengketa. “Sehingga, proses pencairan hibah yang bersifat kolektif untuk 170 desa adat di Kabupaten Buleleng tidak terhambat,” tandas Westra sembari menegaskan peruntukan dana hibah adalah pembangunan Tri Hita Karana pada masing-masing desa adat. (kar,dha)








