KARANGASEM – KPU sudah melakukan berbagai tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Di Karangasem tahapan pelaksanaan even politik nasional lima tahunan itu, juga sudah dijalani.
Mengantisipasi terjadinya gugatan selama tahapan dilaksanakan, Komisioner KPU Karangasem melakukan audiensi dengan Kejari Karangasem Rabu (8/2/2023).
Kedatangan Komisioner KPU diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem Dr Endang Tirtana SH.MH, didampingi Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra dan Kasi Datun Oka Surya Atmaja,SH.
Dihadapan Kajari, Ketua KPU Karangasem Ngurah Maharjana, menyampaikan, beberapa tahapan Pemilu sudah dilaksanakan, termasuk yang sedang berjalan dan tahapan yang akan datang.
Mengingat krusialnya tahapan Pemilu yang dilaksanakan, Maharjana berharap, Kejari Karangasem bisa memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum, serta pengamanan jalannya tahapan Pemilu. Bukan hanya itu, Maharjana juga berhari antara Kejaksaan dengan KPU bisa berbagi informasi terkait pelaksanaan tahapan Pemilu.
“KPU RI sudah melakukan penandatangan MoU dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan Pelaksanaan Pemilu 2024. Kami di daerah juga melakukan langkah yang sama,” ucap Maharjana.
Maharjana juga menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya (KPU Karangasem) sedang bersiap melakukan verifikasi faktual 18 bakal calon DPD, pemetaan TPS, penetapan dapil, dan persiapan untuk pencalonan DPRD kabupaten.
Dia mengakui, selama pelaksanaan tahapan Pemilu memang rentan akan terjadi sengketa. Terkait hal itu, Maharjana berharap agar Kajari Endang Tirtana bisa memberikan pendampingan dan bantuan hukum selama Pelaksanaan Pemilu 2024.
Semantara itu, Kajari Karangasem Endang Tirtana, menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan dan bantuan hukum. Hanya saja Kajari menyarankan agar KPU menyampaikan permohonannya itu melalui surat.
“Kami siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum, tapi untuk menguatkan administrasi dan dokumen tolong buatkan juga dalam bentuk surat,” pungkas Endang Tirtana. (wat,dha)