JEMBRANA – Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana, terpaksa mengambil tindakan tegas, dengan memusnahkan barang bukti tujuh unit knalpot brong, yang terjaring razia kendaraan di Jalan Surapati dan Jalan Jenderal Sudirman, Negara belum lama ini.
Tindakan tegas terhadap para pelaku pelanggaran lalu lintas, khususnya sepeda motor knalpot brong, selain memberikan efek jera, juga menghindari dipasangnya lagi knalpot bersuara bising, dan menghindari diperjualbelikan ke pihak lain.
Kasat Lalu Lintas Polres Jembrana AKP Aan Saputra, Senin (6/2/2023) menjelaskan, tindakan tegas memusnahkan knalpot brong, bagian memberi efek jera, pelanggar berlalu lintas, sekaligus menghindarkan pemasangan kelengkapan berkendara yang tidak sesuai ketentuan standar lalu lintas di jalan raya.
Sebelumnya para pelanggar sepeda motor knalpot brong hanya ditahan, namun kali ini, pelanggar langsung disuruh menggantikan dengan yang standar, dan barang bukti knalpot tidak sesuai ketentuan langsung dimusnahkan. “Pemusnahan selain menghindari dipasang kembali, juga menghindari dijual ke orang lain, ” tandasnya.
Tujuh pelanggaran knalpot brong dijaring razia Sabtu (4/2/2023) tengah malam lalu di dua kawasan Jalan Surapati dan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Negara.
Sebelumnya di dua kawasan itu, juga sering dijadikan ajang berkumpulnya penggemar knalpot brong. “Penggunaan knalpot yang tidak standar termasuk melanggar Undang-Undang Lalu Lintas pasal 285 ayat (1) jo pasal 106. “Selain itu, banyaknya pengaduan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising knalpot brong,” bebernya. Razia lalulintas ini juga dalam rangka menjelang Operasi Keselamatan Agung 2023, yang dilakukan mendekati lebaran nanti. (ara,dha)