KARANGASEM – Seni tradisi genjek dan tos arak api memeriahkan peringatan Hari Arak Bali di Karangasem yang dipusatkan di Pura Manik Kembar, Desa Datah, Kecamatan Abang, Minggu (29/1/2023).
Selain dihadiri pimpinan OPD, anggota DPRD dan para camat, perayaan Hari Arak Bali kali pertama ini, juga dihadiri tokoh masyarakat Karangasem dan Perbekel yang ada di wilayah Kecamatan Abang.
“Peringatan Hari Arak Bali, bukan untuk mabuk-mabukan, tapi memuliakan warisan leluhur yang sudah mendapatkan pengakuan dunia,” ucap Gede Dana.
Peringatan Hari Arak Bali, kata Gede Dana, merujuk Surat Pemerintah Provinsi Bali Nomor B 32003/824/Sekret/Disperindag, tertanggal 19 Januari 2023, perihal Perayaan Hari Arak Bali. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Bali I Wayan Koster yang sudah menetapkan arak menjadi minuman destilasi yang dilindungi payung hukum.
“Khusus, di Kabupaten Karangasem, peringatan Hari Arak Bali ini pusatkan di di Pura Manik Kembar (Pura Batu Belah), Desa Datah. Peringatan Hari Arak Bali ini kami awali dengan persembahyangan bersama jajaran OPD dan dan tokoh masyarakat. Karena Disini ada pelinggih yang diberi nama Pelinggih Arak Geni,” ujarnya.
Dengan Peringatan Hari Arak Bali, kata Gede Dana, kedepannya arak tradisional Bali semakin terkenal. Terlebih lagi, arak tradisional Bali sudah direspon positif dan diakui oleh dunia. Bahkan, arak tradisional Bali sudah dijadikan minuman spirit ketujuh dunia.
“Demi melestarikan warisan leluhur Bali, Pak Gubernur Wayan Koster sudah melakukan berbagai upaya. Salah satunya arak Bali. Beliau telah memberikan perlindungan hukum dengan membuatkan perda. Dengan adanya perlindungan ini perekonomian petani arak saat ini sudah semakin terangkat,” kata Gede Dana.
Gede Dana berharap, dengan adanya Hari Arak Bali, keberadaan arak tradisional bisa semakin mendunia. Terhadap hal itu, Bupati mengimbau berharap petani arak tradisional ikut mensuport dan mensosialisasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi atau Destilasi Khas Bali, sehingga arak tradisonal Bali tidak ada cacatnya atau disalahgunakan.
Sampai saat ini, kata Gede Dana, di Kabupaten Karangasem tercatat tercatat ada sebanyak 2.285 perajin arak tradisional. Bila setiap KK ada lima orang perajin, maka akan ada sekitar 10 ribu warga Karangasem yang bergelut sebagai perajin arak tradisional.
“Ini baru perajin saja, belum pengusaha- penguasaannya. Jadi, jumlahnya lebih banyak lagi. Sehingga, dampak Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 cukup besar, dan semoga arak tradisional Bali semakin lebih terkenal lagi nantinya,” ujarnya.
Menjaga kebutuhan arak tradisional agar kualitasnya tetap bagus, Bupati berharap masyarakat atau para perajin arak tradisional di Karangasem terus mengembangkan tanaman yang menjadi bahan baku arak tradisional seperti, enau, kelapa dan pohon ental Karena bahan baku untuk arak tradisional adalah berasal dari pohon tersebut.
“Menjaga kualitas arak tradisional yang sudah semakin mendunia, kami akan terus mengembangkan tanaman yang menjadi bahan baku arak. Ini kami lakukan agar arak tradisional yang menjadi warisan leluhur agar tidak punah,” tandasnya. (wat)