KLUNGKUNG – Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida resmi menetapkan tiga karyawan BUMDes Karya Mandiri, Desa Kampung Toyapakeh,Nusa Penida, Senin (16/1/2023).
Ketiga tersangka berinisial SA selaku bendahara BUMDes Karya Mandiri, FA dan IR masing-masing selaku petugas administrasi dan petugas pungut. Ketiganya tidak langsung ditahan karena menunggu kelengkapan pemberkasan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra dalam rilisnya mengungkapkan, peran dari masing-masing tersangka secara garis besar adalah tersangka SA selaku bendahara BUMDes tidak mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
Baca juga :Menghilang Sejak Oktober 2022, Warga Munduk Andong Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan
Bendahara dalam pengelolaan keuangan BUMDes tidak pernah membuat neraca keuangan sejak awal berdirinya BUMDes. Melalui perpanjangan tangan bendahara yakni para petugas pungut tersangka IR dan FA sehingga dapat memanfaatkan uang hasil tabungan dari para nasabah untuk kepentingan pribadinya.
“Dari kesalahan pengelolaan keuangan BUMDes tersebut para tersangka mendapatkan gaji dan keuntungan dikarenakan kondisi BUMDes selalu dianggap untung,” tandas Darmawan.
Baca juga : Imlek 2574, Masyarakat Berharap Perekonomian Bergerak Lincah Layaknya Kelinci
Para tersangka dijerat dengan pasal, primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida menerima perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, Senin (2/1/2023).
Baca juga : BLK Tabanan Kembali Buka 15 Kelas Pelatihan Life Skill, Peserta Dapat Uang saku
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara No.X.700.04/275/IP/IV/ITDA, adapun selisih yang ditemukan oleh tim audit yang merupakan jumlah kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada BUMDes Karya Mandiri, Desa Kampung Toyapakeh periode November 2014 – Maret 2022 adalah sebesar Rp. 1.597.541.318.
Kasus ini bergulir sejak Maret 2022, setelah nasabah gagal menarik simpanan. Petugas Cabang Kejari Klungkung bergerak melakukan penyelidikan.
Baca juga : Imam Sadiki Terdampar Tak Benyawa di Pantai Sawangan
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya bukti cukup untuk menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan. Menyusul keluarnya Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-21/N.1.12.8/Fd.1/03/2022.
Dalam proses penyidikan ditemukan fakta, uang nasabah tidak disetorkan oleh petugas pungut kepada bendahara melainkan dipakai untuk keperluan pribadi dan sampai saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Uang yang diduga dikorupsi tersebut adalah uang tabungan dari para nasabah serta uang angsuran dari para nasabah kredit yang belum disetorkan kepada bendahara BUMDes. Penyidik juga menemukan selisih kas dalam neraca per 30 Juni 2020 sebesar Rp 930.797.866. (yan)