
BULELENG – Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana membuka kegiatan sosialisasi pengelolaan jabatan fungsional dan teknis penyusunan sasaran kerja pegawai (SKP) sesuai Permenpan-RB No. 6 tahun 2023.
Selain mengingatkan tentang pengelolaan jabatan fungsional dan teknis penyusunan SKP yang harus mengacu pada Permenpan-RB No. 6 tahun 2023, pada sosialisai yang digelar BKPSDM Buleleng ini juga ditegaskan tidak ada pengangkatan tenaga kontrak dilingkup Pemkab Buleleng.
“Ini saya sudah putuskan sejak baru dilantik dan sesuai aturan yang berlaku,” tandas Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat memberi pengarahan pada kegiatan sosialialisasi di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Rabu (11/1/2023).
Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini menegaskan keputusan tersebut sesuai peraturan terkait dengan tata kelola kepegawaian pemerintah, berupa peraturan pemerintah, surat edaran dan surat penekanan terhadap penjabat kepala daerah agar mengindahkan surat edaran untuk tidak mengangkat pegawai kontrak.
“Bukan terkait dengan dengan efisiensi anggaran. Ini keputusan pemerintah yang akan terus berlangsung selama aturan belum berubah dan belum ada ada surat perubahan dari pemerintah pusat. Sekali lagi, bukan masalah efisiensi namun memang peraturan yang melarang,” tegas Lihadnyana sembari menyebutkan saat ini, jumlah tenaga kontrak di Buleleng sudah sangat mencukupi dan kualitasnya juga cukup bagus.
Ia menambahkan, kebutuhan tenaga kontrak didasarkan pada hasil pemetaan dan kajian bagian organisasi.
“Membutuhkan atau tidak. Yang jelas PNS kita banyak yang pensiun, berarti masih dibutuhkan pegawai kontrak yang sekarang ini, sebelum ada aturan pelarangan,” jelas Lihadnyana dibenarkan Gede Wisnawa.
Selaku Kepala BKPSDM Buleleng, Wisnawa menandaskan tidak adanya pengangkatan pegawai kontrak sudah dilakukan sejak diangkatnya Pj Bupati Buleleng, tanggal 27 Agustus 2022.
“Ini sesuai peraturan yang berlaku, bahwa tidak boleh mengangkat pegawai kontrak lagi. Jika ada pengangkatan baru, akan di berhentikan langsung atau ditolak,” terangnya.
Mantan Sekretaris DPRD Buleleng ini menambahkan pembayaran gaji tenaga kontrak masih menggunakan pola lama yaitu pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Sesuai dengan masa kerja dari tenaga kontrak tersebut. Selama tidak ada aturan baku mengenai besaran gaji, besaran gaji tenaga kontrak juga disesuaikan dengan kelas jabatan dan itu ada pada peraturan bupati (Perbup),” jelasnya.
Untuk besaran gaji tenaga kontrak, dikembalikan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah dan Perbup sebagai acuan mengenai kelas jabatan.
“Hal itu BPKPD yang mengetahui secara detail dan kita imbau seluruh pimpinan OPD agar mengindahkan peraturan tentang kepegawaian ini,” pungkasnya.(kar/jon)








