
BULELENG – Bersama puluhan warga masyarakat Batuampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak, I Nyoman Tirtawan selaku kuasa warga pemilik lahan sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan berdasarkan SK Mendagri Republik Indonesia tahun 1982 silam melakukan audensi ke Polres Buleleng.
Selain mendapat penjelasan terkait proses hukum atas loporan dugaan perampasan tanah warga oleh Putu Agus Suradnyana, Tirtawan yang diterima Kabagops dan Kasatreskrim Polres Buleleng juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Dari audensi di Polres Buleleng, kami menerima SP2HP kasus dugaan perampasan tanah warga Batuampar oleh Putu Agus Suradnyana,” ungkap Nyoman Tirtawan usai audensi di Mapolres Buleleng, Rabu (11/1/2022).
Menyikapi SP2HP yang diterima, mantan anggota DPRD Provinsi Bali ini menyatakan perihatin terhadap kinerja Polres Buleleng yang menyatakan dugaan tindak pidana perampasaan hak berupa tanah warga oleh mantan Bupati Buleleng tersebut bukan merupakan delik perampasan hak.
“Saya sangat kecewa terhadap proses hukum atas laporan yang saya sampaikan tanggal 5 April 2022 di Polres Buleleng. Karena, setelah memberikan bukti-bukti dan keterangan saksi yang cukup banyak kepada penyidik, Polres Buleleng justru menyatakan laporan saya itu bukan perampasan hak,” tukasnya. Ia menyatakan, apakah tembok rumah warga dirobohkan kemudian lahannya dikuasi, bukan satu bentuk tindak pidana perampasan. “Saya sangat kecewa dan akan melaporkan hal ini ke Propam,” tandasnya.
Untuk memperjuangkan hak warga, Tirtawan bersama warga lanjut berorasi dan membentangkan spanduk di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.
“Sebagai kuasa warga pemilik tanah 45 hektar yang diterima dari Mendagri tahun 1982, kami ingin mendapatkan kepastian hak atas tanah yang dirampas oleh oknum pejabat di Kabupaten Buleleng, ya dari BPN selaku institusi yang memiliki kewenangan,” tandasnya.
Hak ini perlu diperjuangkan karena, diatas lahan milik warga yang diterima melalui proses persetujuan Bupati Buleleng dan Gubernur Bali atas lahan berstatus HPL No 1 tahun 1976 Desa Pejarakan, justru pada tahun 2015 terbit lagi HPL pengganti No 1 Tahun 1976 Desa Pejarakan atas nama Pemkab Buleleng selaku pemegang hak.
“Ini yang kami perjuangkan dan akan menginap di kantor BPN ini,” tegasnya.
Menyikapi aksi warga tersebut, Agus Apriawan selaku Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng langsung menemui warga di halaman kantor.
“Kami hargai perjuangan Pak Nyoman Tirtawan bersama dengan warga masyarakat Batuampar untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah tersebut. Namun kami tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan,” jelasnya.
Melalui tim penanganan/penyelesaian sengketa yang dibentuk, Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kantah Kabupaten Buleleng sedang melakukan proses penyelesaian sengketa yang terbaik.
“Ada tujuh tahapan sesuai ketentuan yang sedang kami lalukan dan saat ini sudah dalam persiapan untuk peninjauan/penelitian lapangan, objek yang disengketakan. Kami berharap, para pihak bisa kooperatif membantu dan bersabar, sehingga rekomendasi yang dihasilkan dari kajian yang kami lakukan ini bisa menyelesaikan persoalan secara tuntas,” pungkasnya. (kar/jon)








