
BULELENG – Sebanyak 7 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, menerima remisi (pemotongan masa hukuman,red) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Remisi khusus Natal Tahun 2022, diberikan kepada 7 orang WBP yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tahun ini, ada tujuh warga binaan yang memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus Natal tahun 2022,” ungkap Kalapas Kelas IIB Singaraja, Wayan Putu Sutresna usai penyerahan SK Remisi Khusus Natal Tahun 2022 di Aula Nusantara Lapas Kelas IIB Singaraja, Minggu (25/12/2022).
Kalapas Sutresna didampingi Wayan Riasa selaku Kasi Binapigiatja menandaskan, hak remisi diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapakan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik.
“Remisi khusus natal sebanyak 1 bulan kepada 1 orang WBP perkara perlindungan anak, 2 orang WBP perkara pencurian dan 4 orang WBP perkara narkotika ini, diharapkan dapat meningkatkan keimanan, selalu berkelakuan baik serta disiplin dalam mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas IIB Singaraja sehingga bisa mendapat remisi. Karena, kedisiplinan mengikuti program pembinaan merupakan salah satu syarat mendapatkan remisi,” pungkasnya.(kar/jon)








