
BULELENG – Kisruh lahan Eks HPL No. 1 Tahun 1976 Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak antara Pemkab Buleleng selaku tergugat dengan Nyoman Tirtawan selaku penggugat, semakin memanas bahkan meluber.
Melalui surat kuasa khusus tertanggal 12 Juni 2022 kepada Gede Indria dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Gede Indria & Partners, mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana melaporkan I Nyoman Tirtawan terkait dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik.
“Berdasarkan surat kuasa khusus dari Bapak Putu Agus Suradnyana, saya selaku kuasa hukum mendampingi klien saya untuk melaporkan dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik melalui media, ITE oleh saudara I Nyoman Tirtawan ke Polres Buleleng,” ungkap Gede Indria saat menggelar jumpa pers terkait upaya hukum kliennya di Ranggon Sunset, Pantai Penimbangan, Jumat (23/12/2022).
Disaksikan Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Antonius Sanjaya Kiabeni, mantan anggota DPRD Provinsi Bali periode 1999-2004 ini menandaskan, mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana melaporkan perbuatan Nyoman Tirtawan, melalui media cetak/elektronik.
“Yang melapor tentu pak bupati (Suradnyana,red), laporan bisa dilakukan secara lisan dan tulisan. Saya pilih secara tertulis, disampaikan kepada Kapolres Buleleng, ditembuskan kepada Kapolda Bali selaku atasan dan kepada muspida yang lain, karena muspida yang lain kemarin rapat dan saya juga ikut rapat kemarin,” ujarnya.
Tirtawan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik kliennya saat menjabat sebagai Bupati Buleleng.
“Yang dilaporkan ya Tirtawan, karena pencemaran nama baik, atas kalimatnya Bupati Buleleng merampas, dan saat dikatakan itu Bulan Juni 2022 saat Agus Suradnyana jadi Bupati Buleleg,” terangnya.
Ia menambahkan, sesuai pengertian tindak pidana, selama masih belum ada perbuatan tentu belum dapat dikatakan salah, kalau sudah ada tindakan baru dapat dikatakan salah maupun benar.
“Karena, jauh sebelum jadi bupati sudah ada suratnya (HPL No 1 tahun 1976 Desa Pejarakan,red). Kecuali sekarang, pak bupati menjual, tanpa persetujuan dari DPRD kalau tanah, demikian kalau mobil, kalau asset lelang kan harus persetujuan, dan ini kan masih tetap jadi milik negara. Kecuali, pak bupati sudah menerbitkan surat baru, terhadap HPL ini,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, I Nyoman Tirtawan selaku pihak terlapor, mengaku gembira dan mengapresiasi laporan Putu Agus Suradnyana bersama kuasa hukumnya Gede Indria sebagai upaya konstruktif mencari kebenaran.
“Saya menyambut baik laporan tersebut, mari kita buktikan apakah laporan itu diterima, karena laporan saya di kepolisian yang masih dalam proses,” tegasnya.
Mantan anggota DPRD Bali periode 2014-2019 ini menegaskan laporan dugaan perampasan tanah SHM milik warga Desa Pejarakan masih dalam proses dan sesuai keterangan Kapolres Buleleng, penyidik sudah meminta keterangan dari Putu Agus Suradnyana.
“Artinya, laporan itu dalam proses dan harus dibuktikan dulu sehingga memiliki kepastian hukum tetap. Selama belum ada, apa yang dilaporkan Agus Suradnyana bersama Gede Indria tidak bisa diterima,” tukasnya.
Ia menandaskan, perampasan dimaksud adalah penerbitan HPL (pengganti) No 1 tahun 2015 Desa Pejarakan diatas lahan SHM milik warga yang terbit berdasarkan surat keputusan Mendagri Tahun 1982.
“Sementara penerbitan HPL pengganti tahun 2015 dilakukan berdasarkan bukti pembelian dengan nilai nol rupiah. Bagaimana HPL dengan nilai nol rupiah dimasukkan dalam asset daerah dan dikontrakkan kepada pihak ketiga,” pungkasnya.(kar/jon)








