
BULELENG – Upaya pemberdayaan potensi daerah untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) terus dilakukan pemerintah kabupaten (Pemkab) Buleleng. Tak hanya PBB, PHR dan Parkir, Pemkab Buleleng juga mulai menggarap aset yang dikelola Perumda Pasar Argha Nayottama.
“Seluruh aset-aset milik Pemkab Buleleng yang didalamnya terdapat aktivitas pasar wajib dibuatkan kerjasama pemanfaatan (KSP), perikatan dengan Perumda Pasar Argha Nayottama Kabupaten Buleleng,” tandas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa usai memimpin rapat evaluasi kinerja BUMD Buleleng, Kamis (1/12/2022).
Mantan Ketua Bappeda Kabupaten Buleleng ini menegaskan selama ini pungutan retribusi oleh Perumda Pasar Argha Nayottama pada pengelolaan pasar, pedagang kaki lima maupun kios-kios serta lapak di atas lahan/aset milik Pemkab Buleleng tidak didukung administrasi yang kuat.
“Guna mencegah hal-hal yang menjadi temuan dan untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang akuntabel, maka seluruh aset-aset milik Pemkab Buleleng yang di dalamnya terdapat aktivitas pasar, wajib dibuatkan surat kerjasama pemanfaatan, KSP,” tandas Sekda Suyasa sembari menegaskan pendataan dan penyusunan draf KSP dilakukan dalam waktu satu minggu.
Ia menegaskan KSP wajib dibuat karena Peraturan Bupati (Perbup) No 6 tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang selama ini digunakan Perumda Pasar Argha Nayottama masih belum cukup kuat.”Seperti lapangan Mayor Metra asetnya masuk di Disdikpora Buleleng, namun pengelolaan senggol dan parkir di depannya itu dikelola oleh Perumda Pasar, nah yang seperti ini wajib dibuatkan KSP agar jelas dan akuntabel,” terangnya. Agar tidak menjadi temuan BPK, Pemkab Buleleng melalui Bagian Hukum Setda Buleleng segera evaluasi sekaligus revisi terhadap peraturan terkait. (kar,dha)








