KLUNGKUNG- Tower bodong berdiri di kawasan Pura Puncak Bukit Mundi, Nusa Penida.
Tower telekomunikasi yang berfungsi sebagai penguat sinyal internet tersebut tidak ada rekomendasi dari Desa Klumpu dan tidak mengantongi izin.
Bahkan proses pendiriannya sempat tidak terpantau oleh Pemkab Klungkung. Informasi yang didapat di lapangan, tower dengan ketinggian mencapai 25 meter itu ternyata sudah siap operasi.
Lokasi berdirinya tower bodong itu berdekatan dengan tower milik salah satu perusahaan penyedia layanan telekomunikasi yang diajak kerja sama oleh Pemkab Klungkung.
Keberadaan tower bodong itu kini menjadi pergunjingan warga setempat.
Pasalnya, tower dimaksud selain dinilai merusak estetika kawasan pura juga tanpa izin baik dari Pemkab Klungkung serta menganggu signal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Klungkung Wayan Parna, dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022) membenarkan ada tower penguat sinyal berdiri di kawasan Pura Puncak Bukit Mundi.
Parna menyampaikan, staf Dinas Komunikasi dan Informasi sempat turun ke Puncak Bukit Mundi, mendampingi rekanan yang diajak kerja sama oleh Pemkab, melihat ada tower berdiri di dekat tower milik rekanan.
“Waktu itu tim kami turun mendampingi rekanan ternyata ada towe baru. Setelah dicek tower dimaksud belum mengantongi izin,”tandas Wayan Parna.
Parna, pejabat asal Dusun Sidayu Nyuh Aya, Desa Takmung ini menyatakan, keberadaan tower liar itu mengganggu jaringan internet yang disediakan oleh Pemkab. Ia juga menegaskan, tower bodong itu tidak mungkin bisa mengantongi izin.
Sebab, posisi tower dimaksud radiusnya berdekatan dengan tower milik Pemkab Klungkung.
“Tower itu jelas mengganggu baik secara estetika dan mengganggu jaringan. Tidak mungkin dapat izin karena sudah ada tower disana, radiusnya terlalu dekat,”katanya seraya menyampaikan, untuk penanganan lebih lanjut kewenangan ada di tim yustisi.
Sementara Kepala Satpol PP Putu Suarta dikonfirmasi menyatakan, dalam minggu ini akan turun ke Nusa Penida.
“Kami kebetulan ada kegiatan di Nusa Penida dan masalah ini (tower bodong) akan menjadi salah satu atensi kami. Segera akan dilakukan pengecekan. Pasti kami panggil pemiliknya agar mengurus izin. Kalau tidak dapat izin lain lagi urusannya,” terang Suarta.
Perbekel Desa Klumpu Ketut Biasa juga membenarkan ada tower berdiri di kawasan Pura Puncak Bukit Mundi. Biasa menyatakan desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pendirian tower dimaksud.
“Ada dua tower, satu yang dibangun oleh pihak Pemprov Bali untuk internet di masing-masing desa adat. Satu lagi dibangun oleh pengusaha asal Gianyar. Pengusaha ini memberikan Wifi gratis kepada pura,” ungkap Ketut Biasa. (yan)