DENPASAR – Upaya hukum banding mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti keok.
Alih-alih mendapat keringanan hukuman, upaya banding justru memperberat hukuman penjara bagi Ni Putu Eka Wiryastuti.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar H. Sumino menambah hukuman Ni Putu Eka Wiryastuti dari semula 2 tahun menjadi 2,5 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Ni Putu Eka Wiryastuti selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa mengutip putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Denpasar, Rabu (19/10/2022).
Dalam putusan banding yang dibacakan, Kamis (13/10/2022), Hakim pada pertimbangan lainnya menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Denpasar.
” Tidak ada pencabutan hak politik bagi Ni Putu Eka Wiryastuti,”ungkap Putra Astawa.
Sementara, I Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah) juga divonis lebih berat pada sidang banding yang digelar, Senin (17/10).
Mantan dosen Universitas Udayana ini diganjar hukuman 2 tahun penjara atau naik enam bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Denpasar, yaitu 1,5 tahun penjara.
Sekadar mengingatkan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar kepada Ni Putu Eka Wiryastuti dalam perkara suap pengurusan DID Tabanan tahun anggaran 2018.
Pengajuan banding oleh KPK ini didasari beberapa putusan majelis hakim yang jauh dari tuntutan jaksa KPK. Selain putusan 2 tahun penjara yang hanya setengah dari tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara, majelis hakim juga menolak tuntutan jaksa berupa pencabutan hak politik Eka Wiryastuti selama lima tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna menyatakan Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja divonis bersalah melakukan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018.
Eka Wiryastuti dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tabanan memberikan perintah atau arahan kepada mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja, dalam proses pengurusan DID yang bersumber dari APBN. Uang suap yang diistilahkan dengan sebutan dana adat istiadat itu diserahkan saksi Dewa Nyoman Wiratmaja kepada dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Yaya Purnomo (terpidana 6 tahun penjara) dan Rifa Surya.
Nilai keseluruhan uang adat istiadat yang diserahkan saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja secara bertahap itu berlangsung sepanjang Agustus hingga Desember 2017 yang nilainya terdiri dari Rp 600 juta dan USD 55.300.
Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara Dewa Wiratmaja bernasib mujur karena divonis lebih rendah, yaitu 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. (dum)